A.
Pengegrtian
System Hukum
Sistem hukum mempunyai pengertian
yang penting untuk dikenali. Pertama, pengertian sistem sebagai jenis satuan,
yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu menunjuk kepada suatu
struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagian suatu
rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Pemahaman umum mengenai sistem
menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa
suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari
bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Pemahaman yang demikian itu
hanya menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut
bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan
tersebut.
Sistem hukum yang tampaknya berdiri
sendiri, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya,
yang mengutarakan suatu tuntutan etis. Oleh Paul Scholten dikatakan, bahwa asas
hukum positif tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk
kepada suatu penilaian etis. Bagaimana asas hukum bisa memberikan penilaian
etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada di luar hukum
tersebut. Keberadaan di luar hukum positif ini adalah untuk menunjukkan, betapa
asas hukum itu mengandung nilai etis yang self evident bagi yang mempunyai
hukum positif.
Karena adanya ikatan oleh asas-asas
hukum itu, maka hukum pun merupakan satu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang
berdiri sendiri itu lalu terikat dalam satu susunan kesatuan disebabkan karena
mereka itu bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu. Teori Stufenbau
dari Hans Kelsen mengatakan, bahwa agar ilmu hukum itu benar-benar memenuhi
syarat sebagai suatu ilmu, maka ia harus mempunyai objek yang bisa ditelaah
secara empirik dan dengan menggunakan analisis yang logis dan rasional. Untuk
memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak lain kecuali menjadikan hukum positif
sebagai objek studi.
Oleh karena Kelsen secara konsekuen
menghendaki agar objek hukum itu bersifat empiris dan bisa dijelaskan secara
logis, maka sumber tersebut diletakkannya di luar kajian hukum atau bersifat
transeden terhadap hukum positif. Kajiannya bersifat meta juridis. Justru
dengan adanya grundnorm inilah semua peraturan hukum itu merupakan satu susunan
kesatuan dan dengan demikian pula ia merupakan satu sistem.
Beberapa alasan lain untuk
mempertanggungjawabkan, bahwa hukum itu merupakan satu sistem adalah; suatu
sistem hukum itu bisa disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan
kumpulan peraturan-peraturan belaka. Kaitan yang mempersatukannya sehingga
tercipta pola kesatuan yang demikian itu mengenai masalah keabsahannya.
Peraturan-peraturan itu diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari
sumber-sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Hukum merupakan suatu sistem,
artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian
(sub sistem) dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh
bertentangan satu sama lainnya. Bagian atau sub sistem dari hukum itu terdiri
dari:
1.
Struktur
Hukum, yang merupakan lembaga-lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan,
kehakiman, kepengacaraan, dan lain-lain.
2.
Substansi
Hukum, yang merupakan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
3. Budaya Hukum, yang merupakan
gagasan, sikap, kepercayaan, pandangan-pandangan mengenai hukum, yang intinya
bersumber pada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Ketiga sub sistem tersebut di atas
tidak dapat dipisah-pisahkan dan tidak boleh bertentangan satu sama lainnya.
Ketiganya merupakan suatu kesatuan yang saling berkait dan menopang sehingga
pada akhirnya mengarah kepada tujuan (hukum) yaitu kedamaian.
Bila ketiga komponen hukum tersebut
bersinergi secara positif, maka akan mewujudkan tatanan sistem hukum yang ideal
seperti yang diinginkan. Dalam hal ini, hukum tersebut efektif mewujudkan
tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum). Sebaliknya, bila
ketiga komponen hukum bersinergi negatif maka akan melahirkan tatanan sistem
hukum yang semrawut dan tidak efektif mewujudkan tujuan hukum.
B.
Ciri-ciri Sistem Hukum Indonesia
Salaha satu hal yang spesifik dari
hukum Indonesia sehingga membedakannya dengan hukum lain adalah tekad untuk
tidak melanjutkan hak warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya.
Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum
“warisan” kolonial. Peruahan yang sudah dilakukan meliputi:
1. Melakukan unifikasi terhadap ketab
UU hukum pidana.
2.
Menghapus
sistem pembagian golongan.
3.
Memberlakukan
satu sistem peradilam umum di seluruh Indonesia.
C. Unsur-unsur
Dalam Sistem Hukum Indonesia
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa
peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1)
Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
2)
Peraturan
yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
3)
Peraturan
yang bersifat memaksa
4)
Peraturan
yang memiliki sanksi yang tegas
Unsur-unsur
hukum meliputi
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.
Peraturan
tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.
Peraturan
itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila
melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa
hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan
oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan
eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni
hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku.
Ø System hukum islam
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua
bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat)
Ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian
terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada
dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata
kuliah fiqh Ibadah.
2) Hukum duniawi
Hukum duniawi terdiri dari:
a)
Muamalat
Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan
antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah,
perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b)
Nikah
(Munakahah)
Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang
tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar
perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c)
Jinayat
yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum
Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam
dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam
bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan
berdasarkan peraturan
perundangan yang bersumber dari Qur’an. Dari uraian diatas
tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam
berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara
dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
Ø System hukum adat
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan
kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah
- Tradisional dengan berpangkal pada
kehendak nenek moyangnya.
- Berubah-ubah karena pengaruh kejadian
dan keadaan sosial yang silih berganti.
- Karena sumbernya tidak tertulis, hukum
adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok,
yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara,
Yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan
hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan,
jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
- Hukum tanah
- Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah
pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani
oleh masyarakat
Ø System hukum barat
1.
Hukum
Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2.
Hukum
Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat
tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum
adat yang bersifat public
3.
Hukum
Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu
pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan
pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja
serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam
sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
1.
Corak
serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
2.
Pandangan
hidup yang mendukung (Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu
juga jauh berlainan.
Sistem hukum barat:
- Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
- Memuat peraturan yang kasuistis artinya
merinci
- Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.
- Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu
objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
- Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat
dan hukum publik.
- Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan
benda bergerak
- Perlu adanya sanski sebagai jaminan
terlaksananya penertipan.
Ø System hukum nasional
Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum suatu cara
atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah
tertentu dan pada waktu tertentu.s
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum
positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam
kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di
Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila
ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan
sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia
adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu
menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum
Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik
Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar