A.
Pengertian
hukum pidana
hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap
pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”.
Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”.
Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan
oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak
enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.
Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan berdasarkan dari
pengertian istilah hukum pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk:
1.
Menentukan
perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang,
dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang
siapa yang melanggar larangan tersebut;2. Menentukan dan dalam hal apa
kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
2.
Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang
disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga
memberikan definisi sebagai berikut:
“Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang
merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa
hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru,
melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan
terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
a)
Badan peraturan perundangan negara, seperti negara,
lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang,
peraturan pemerintah dan sebagainya.
b)
Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga,
tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
c) Dalam
ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”.
Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk
pergantian perkataan “straft”, tetapi
menurut beliau istilah “pidana” lebih baik dari pada “hukuman”. Menurut Mulardi
dan Bardanawi Arief “istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan
konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah
itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak
hanya sering digunakan dalam bidang hokum, tetapi juga dalam istilah
sehari-sehari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena
pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka ada perlu pembatasan
pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukkan ciri-ciriatau
sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang dimuat yang dimuat di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang
sering disebut dengan strafbaarfeit.
Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut
mengenai strafbaarfeit itu, maka dari
itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit
tersebut sering dipergunakan oleh para pakar hukum pidana dengan istilah tindak
pidana, perbuatan pidana, serta delik.
B.
Unsur-unsur tindak pidana
Unsur formal meliputi :
·
Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas,
artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
·
Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa
sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah
mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan
yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak
pidana.
·
Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa
KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah
dilakukan.
·
Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana
unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari
orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan
sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya.
Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si
pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
·
Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang
tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari
pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
Unsur
material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar
dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi
meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak
bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam,
yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang
terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
·
Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan
atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh
(Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
·
Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal
ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material,
misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan
lain-lain.
·
Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum
pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan
dengan tegas dalam perumusan.
Unsur
lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada
beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan
hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP),
melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk
(Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
·
Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini
terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena
timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas
kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat
ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun.
·
Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana.
Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang
dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang
(Pasal 123 KUHP).
Tindak
pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
·
Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat
di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal
333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
·
Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di
dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal
359 KUHP), dan lain-lain.
·
Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di
dalam percobaan ataupoging (Pasal 53 KUHP)
·
Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat
dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal
378 KUHP), dan lain-lain
·
Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte
rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308
KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan
rencana (Pasal 342 KUHP).
C. Syarat
melawan hukum
Suatu
perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar
undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. Tidak semua tindak pidana merupakan
perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, pasal
51 KUHP. Sifat dari melawan hukum itu sendiri meliputi :
a.
Sifat formil yaitu bahwa perbuatan tersebut diatur
oleh undang-undang.
b.
Sifat materiil yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak
selalu harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan
keadilan dalam masyarakat.
Perbuatan
melawan hukum dapat dibedakan menjadi :
·
Fungsi negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya
hal-hal diluar undang-undang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu
perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
·
Fungsi positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan
itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana
dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang
ada di luar undang-undang.
Sifat
melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang secara tegas haruslah
dapat dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif
untuk suatu delik maka hal itu haruslah dibuktikan. Jika unsure melawan hukum
dianggap memiliki fungsi negative maka hal itu tidak perlu dibuktikan.
D. Kesalahan
Berkaitan
dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit
reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan,
maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud
pertanggungjawaban tindak pidana.
Tindak
pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan
suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi
pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah
dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.
Dalam
kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut
dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam
kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan
tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut denganopzettelijk,
maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang
ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Sengaja
berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan
kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang
dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki
dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang
dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan
sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah
menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau
haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Disini
dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat
dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu
perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau
akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan
itu.
Jika
unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur
kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang
maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka
pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar
hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku
seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu
ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Disamping
unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau
kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut
sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan
kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini
faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari
perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.
Wilayah culpa ini
terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan
sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu
menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun
pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang
dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu
sama sekali.
Dalam culpa atau
kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan
yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang
ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga
bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat
dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
Maka dari
uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin
pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan
lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang
dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas
perbuatan pidananya itu.
E. Percobaan
(pooging)
Pada
umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
1.
Ada perbuatan permulaan
2.
Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak
tercapai
3.
Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena
kehendaknya sendiri
Sifat
Percobaan, terdapat 2 pandangan:
1. Sebagai
Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga,
percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri
(delictum sui generis), tetapi dipandang sebagai bentuk delik tidak sempurna
(onvolkomendelictsvorm).
2. Sebagai
Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan).
Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui
generis) hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno
Percobaan
adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak
ada atau belum berhasil. Percobaan atau poooging diatur dalam
Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai
rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan
mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan. Yang dapat
dipidana, hanyalah percobaan terhadap kejahatan dan tidak terhadap pelanggaran
(pasal 54)
Sanksi
untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna. Yakni maksimum pidana yang
dijatuhkan terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3.
Syarat‐syarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah
sebagai berikut:
· Niat
· Adanya
permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri
Menurut
Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan dengan kesengajaan tetapi
niat secra potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabbbbla sudah di
tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Pengertiannya :
· Semua
perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang
dilarang tidak timbul
· Kalau
belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan
sifat batin yang memberi arah kepada percobaan.
· Oleh
karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan maka isinya
niat jangan diambil dari sisi kejahatannya apabila kejahatan timbul untuk itu
diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu jadi bahwa sudah ada
sejak niat belum ditunaikan.
· Harus ada
permulaan pelaksanaan pasal 53, hal ini tidak dicantumkan: Permulaan
pelaksanaan.
· Menurut
mut harus diartikan dengan permulaan pelaksanaan dengan kejahatan.
Jenis-jenis
dalam percobaan terdiri atas :
1.
Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid
poging)
Adalah suatu suatu percobaan apabla sipembuat telah
melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak
terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.
2.
Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau
tidak lengkap (tentarif poging)
Adalah
suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk
selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan
tidak selesai. Contoh: A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C.
3.
Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah
suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk
menimbulkan tindak pidana selesai karena :
§ Alat yang
dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu
§ Obyek
tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
Oleh karena
itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
§ Percobaan
tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali
menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidk dapat
dipakai.
§ Percobaan
mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak
pidana selesi kaena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak
pidana.
§ Percobaan
relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya dapat dipai tetapi kenyataanya
tidak dapat dipakai.
§ Percobaan
relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umumnya dapat menjadi obyek
tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindaka pidana yang
bersangkutan.
4.
Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu
untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil
sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain
atau tersendiri.
F. Penyertaan
Pengaturan
mengenai penyertaan dalam melakukan tindak pidana terdapat dalam KUHP
yaitu Pasal 55 dan Pasal 56. Dari ketentuan dalam KUHP tersebut dapat
disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan
tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.
Menurut
Van Hamel dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah:
“Sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran
mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal
dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat
dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya
telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu
baik secara psikis (intelektual) maupun secara material”.
Berdasarkan
pasal-pasal dalam KUHP, penyertaan dibagi menjadi 2 (dua) pembagian besar,
yaitu:
-
Pembuat atau Dader
Pembuat
atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pengertian dader itu
berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti
sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan. Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah
lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak
pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan
tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah
melakukan suatu tindak pidana. Pembuat atau dader sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :
1. Pelaku (pleger).
Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap
orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti
yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa
adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu,
orang-orang tersebut tetap dapat dihukum.
2. Yang menyuruhlakukan
(doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam
ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke
dader atau seorang mittelbare tateryang artinya seorang
pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang
tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan
perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus
ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung
atau manus domina/auctor intellectualis. Untuk adanya
suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55
ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa
syarat tertentu. Menurut Simons, syarat-syarat tersebut antara lain:
a)
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak
pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti
yang tercantum dalam Pasal 44 KUHP.
b)
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak
pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak
pidana yang bersangkutan (dwaling).
c)
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak
pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun
apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang
telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut.
d)
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak
pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut
tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.
e)
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak
pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau
di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang
tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan.
f)
telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal
perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang
memberikan perintah semacam itu.
g)
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak
pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat
tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu
sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.
·
Yang turut serta (medepleger).
Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat
atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas
masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
·
Penganjur (uitlokker) adalah orang
yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan
menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif,
yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau
martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan,
sarana, atau keterangan.
-
Pembantu atau medeplichtige
Sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu:
Ø Pembantuan
pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan
dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut
serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1)
Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat
membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan
pelaksanaan.
2)
Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi
bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau
berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta
sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan
sendiri.
3)
Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal
60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4)
Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana
yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga),
sedangkan turut serta dipidana sama.
Ø
Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang
dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan
dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya
pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah
ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam
penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan
oleh si penganjur.
Berbeda
dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku,
pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga
dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika
kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu
dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian:
1.
Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana:
·
Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4)
KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
·
Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat
(Pasal 415 KUHP).
·
Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).
2.
Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan
tindak pidana:
·
Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal
231 ayat (3) KUHP).
·
Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal
349 KUHP).
G. Gabungan
tindak pdana (samenloop)
Gabungan
tindak pidana (samenloop van starfbare feiten) terdiri atas tiga macam gabungan
tindak pidana, yaitu :
1.
Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa
tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “ gabungan berupa
satu perbuatan” (eendaadsche samenloop), diatur dalam pasal 163 KUHP.
2.
Seorang melakukan bebrapa
perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan
adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu
perbuatan yang dilanjutkan (Voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64
KUHP.
Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak
ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana;
hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakn “gabungan beberapa perbuatan
“(meerdaadsche samenloop), diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar