A.
Pengertian
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan
suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara
tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal
berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech
in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti
luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in
engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum
Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan
istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur
konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di
lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk
membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata
Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
B.
Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1) Periode
17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan di wakili oleh MPR.
§ Wewenang MPR meliput:
-
Menetapkan UUD dan GBHN
-
Memilih dan mengangkat presiden
-
Mengubah UU
§ Wewenang presiden meliputi:
-
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
-
Presiden tidak dapat membubarkan DPR
§ Perubahan
praktek ketata negaraan meliputi:
-
Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
-
Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system
multi partai
-
KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
-
KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan
pemerintah
-
Dalam menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah
badan yang
-
bertanggung jawab kepada KNIP
2) Periode
27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya:
-
Adanya KMB
-
Adanya piagam penyerahan kedaulatan
-
Status UNI
-
Persetujuan perpindahan
-
Terbentuknya RIS
3) Periode
17 agustus 1950 – 5 juli 1959
-
Adanya UUD RIS
-
Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara
maupun dalam hal pemerintahan
-
Adanya dekrit presiden
4) Periode 5
juli 1959 – sekarang
a. Masa 5
juli 1959 – 11 maret 1966
-
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala
Negara
-
DPR gotong royong
-
Adanya MPRS
-
Adanya DPAS
-
Kembali pada UUD 445
-
Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang
berisikan :
kembali pada UUD 45, bubarkan
ormas PKI turunkan harga.
b. Masa 11
Maret 1996 – oktober 1999
-
Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
-
Transisi menuju demokrasi
c. Masa 11
maret – sekarang
-
Zaman reformasi
-
Lahirnya amandement 45
-
Adanya peraturan dasar hokum pemilu
-
Adanya Perlindungan HAM
C.
Hubungan hukum tata negara dengan ilmu lain
a. Hubungan
hukumk tataNegara dengan ilmu Negara.
-
Segi sifat: intinya dari segi itu ilmu Negara
menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah
pelaksanaannya.
-
Segi manfaat: Ilmu Negara merupakan ilmu
pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
b. Hukum
tata Negara dengan ilmu politik
Terbentuknya UU ; Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan
politik yang ditarik pada waktu penysunanya, kita perhatikan
pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula
dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.
Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU, rancangannya
dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan
wakil dari organ-organ politik.
c. Hubungan
hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah
bagian dari hukum administrasi.
Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil
(asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik
maupun isinya.
Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya,
sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta
organ-organ melakukan tugas.
Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara
prinsipil, melainkan hanya pertimbangan manfaat saja.
D.
Obyek dan lingkup kajian hukum tata
negara
Obyek
kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari
sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat,
keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang
membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ
atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan
warga negara. Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara
sebagai organisasi, yaitu:
1.
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.
Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.
Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi
5.
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6.
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan,
pemerintahan, perundangan)
7.
Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8.
Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak
dan sebagainya)
9.
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik,
sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian
pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara (arti Pancasila,
hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara
hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada
dalam masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian
Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya).
E.
Subyek hukum tata negara
Subyek
hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban. Subyek hukum tata negara:
-
Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
-
Warga Negara
-
Organisasi Negara
F.
Asas-asas hukum tata negara
Obyek
asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata
Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum
Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum
positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan
asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas
Hukum Tata Negara yaitu:
1. Asas Pancasila
Setiap
negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari
keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber
hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus
segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan
Demokras
Asas
kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat
dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas
dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar
setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan
pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat
melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu
negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD
atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua
adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan
rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
a) Adanya pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
b) Adanya peradilan yang bebas dan
tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain
apapun.
c) Adanya legalitas dalam arti hukum
dalam semua bentuknya.
d) Adanya Undang-Undang Dasar yang
memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah
suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung
maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas
kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu
cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya
perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.
Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan
pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem
pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang
di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus
sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan
kewenangan dan pengawasan
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check
Belances
Yang
berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian
baik
mengenai fungsinya.
Beberapa
bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
·
Kekuasaan Legislatif
·
Kekuasaan Eksekutif
·
Kekuasaan Federatif
Montesquieu
mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias
Politica
·
Eksekutif
·
Legislatif
·
Yudikatif
7. Asas legalitas
Dimana
asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
G. Sumber-sumber
hukum tata negara
Sumber-sumber Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber
Hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber Hukum Tata Negara
mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
1. Sumber
Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
·
Peraturan yang di buat oleh pengusa, baik
pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
·
Dasar dan Pandangan hidup bernegara,
·
Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada
saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2. Sumber
Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut :
·
Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang
mengikat antar para pihak (contract, treaty)
·
Bentuk-bentuk keputusan administratif terentu dari
pemegang kewenangan.(Keputusan tertulis yang di bentuk oleh presiden dengan
persetujuan DPR).
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang
merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan
dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
a. Ketetapan
MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan
istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang
dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan
MPR.
b. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu
·
undang-undang dalam arti materiel: peraturan yang
berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
·
undang-undang dalam arti formal: keputusan tertulis
yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5
ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
c. Peraturan
Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR,
oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini
berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya Peraturan Pemerintah.
d. Keputusan
Presiden UUD 1945
Menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan
surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan
Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan
Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan
pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas
berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
f. Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang
dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek
ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan
(konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
g. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang
diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni
perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni
perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar