Jumat, 19 September 2014

Bidang / Lapangan Hukum Tata Negara


A.    Pengertian
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
B.     Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1)      Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan di wakili oleh  MPR.
§  Wewenang MPR meliput:
-          Menetapkan UUD dan GBHN
-          Memilih dan mengangkat presiden
-          Mengubah UU
§  Wewenang presiden meliputi:
-          Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
-          Presiden tidak dapat membubarkan DPR
§  Perubahan praktek ketata negaraan meliputi:
-          Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
-          Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
-          KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
-          KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
-          Dalam menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah badan yang
-          bertanggung jawab kepada KNIP
2)      Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya:
-          Adanya KMB
-          Adanya piagam penyerahan kedaulatan
-          Status UNI
-          Persetujuan perpindahan
-          Terbentuknya RIS
3)      Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
-          Adanya UUD RIS
-          Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
-          Adanya dekrit presiden
4)      Periode 5 juli 1959 – sekarang
a.       Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
-          Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
-          DPR gotong royong
-          Adanya MPRS
-          Adanya DPAS
-          Kembali pada UUD 445
-          Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
kembali pada UUD 45, bubarkan ormas PKI  turunkan harga.
b.      Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
-          Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
-          Transisi menuju demokrasi
c.       Masa 11 maret – sekarang
-          Zaman reformasi
-          Lahirnya amandement 45
-          Adanya peraturan dasar hokum pemilu
-          Adanya Perlindungan HAM
C.    Hubungan hukum tata negara dengan ilmu lain
a.       Hubungan hukumk tataNegara dengan ilmu Negara.
-          Segi sifat: intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
-          Segi manfaat: Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
b.      Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Terbentuknya UU  ; Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada  waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.
Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU, rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
c.       Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil (asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya.
Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan  secara prinsipil, melainkan hanya pertimbangan manfaat saja.

D.    Obyek dan lingkup kajian hukum tata negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1.      Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.      Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.      Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.      Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi
5.      Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6.      Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
7.      Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8.      Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9.      Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10.  Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11.  Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya).
E.     Subyek hukum tata negara
Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban. Subyek hukum tata negara:
-          Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
-          Warga Negara 
-          Organisasi Negara 
F.     Asas-asas hukum tata negara
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
1.      Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.      Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokras
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3.      Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
a)      Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
b)      Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
c)      Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
d)     Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4.      Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.
5.      Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan
6.      Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian
baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
·         Kekuasaan Legislatif
·         Kekuasaan Eksekutif
·         Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
·         Eksekutif
·         Legislatif
·         Yudikatif
7.      Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
G.    Sumber-sumber hukum tata negara
Sumber-sumber Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
1.      Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
·         Peraturan yang di buat oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
·         Dasar dan Pandangan hidup bernegara,
·         Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2.      Sumber Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut :
·         Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)
·         Bentuk-bentuk keputusan administratif terentu dari pemegang kewenangan.(Keputusan tertulis yang di bentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR).
Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
a.       Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
b.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu
·         undang-undang dalam arti materiel: peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
·         undang-undang dalam arti formal: keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
c.       Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
d.      Keputusan Presiden UUD 1945
Menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
e.       Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
f.       Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
g.      Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar