Selasa, 07 Oktober 2014

Bidang / Lapangan Hukum Acara Pengadilan Militer


A.    Pengertian Hukum Acara Pengadilan Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukannya. Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera. Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1946. Kemudian terbit UU No.8 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya undang-undang darurat nomor 16 tahun 1950 menjadi undang-undang nomor 5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/ kejaksaan dalam lingkungan pengadilan ketentaraan.
Ketua pengadilan negeri karena jabatannya menjadi ketua pengadilan tentara. Dan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 1950 jaksa tentara dirangkap oleh jaksa sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara. Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah undang-undang nomor 29 tahun 1954 tentang pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini merubah sistem dan hukumm acara peradilan militer. Dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai implementasi pasal 35 undang-undang nomor 29 tahun 1954 lahirlah undang-undang nomor 1 tahun 1958 tentang hukum acara pidana tentara dalam undang-undang tersebut membatasi jaksa dan hakim umum di dalam penyelesaian perkara.
B.     Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Militer
Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Ini adalah merupakan penjabaran dari undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman khususnya pasal 5 ayat (2).
2.      Praduga Tak Bersalah
Terdapat dalam Pasal 8 undang-undang nomor 4 Tahun 2004 “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggp tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
3.      Asas Oportunitas
Menurut Z. Abidin berpendapat bahwa “Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah menunjukan delik demi kepentingan umum.”
4.      Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
KUHAP mengatur asas ini dalam Pasal 153 ayat (3) dan (4) menyatakan :
“Untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwanya anak-anak.”
5.      Semua Orang Diperlakukan Sama Didepan Hukum
Asas ini dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, yaitu : “Penngadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
6.      Peradilan Dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya dan Tetap
Ini berarti bahwa keputusan diambil oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap.
7.      Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
KUHAP mwngatur tentang bantuak hukum tersebut dalam Pasal 69 sampai Pasal 74 dimana tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang antara lain :
a.       Bantusn hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditahan atau ditangkap.
b.      Bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan.
c.      Penasihat hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa pada semua tingkatan pemeriksaan pada setiap waktu.
d.     Pembicaraan antara penasihat hukum dan tersangka tidak didengar oleh penyidik atau penuntut umum kecuali untuk delik yang menyangkut keamanan negara.
e.      Turunan berita acara diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum guna kepentingan pembelaan.
f.       Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima dari dan kepada tersangka/ terdakwa.
8.      Asas Inkusator dan Akusator
Dalam Asas Inkusator, tersangka dipandang sebagai objek pemeriksaan, posisis tersangka tidak sejajar melainkan berada dibawah pemeriksaan sehingga dalam pemeriksaan pendahuluan yang dianut dalam asas ini lebih mengutamakan pengakun dari tersangka. Namun dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 172 hukum acara peradlan militer mengganti pengakuan tersangka dengan keterangan tersangka, sehingga Asas Inkusator ditinggalkan dan diganti Asas Akusator yang menempatkan tersangka sejajar dengan pemeriksaan.
9.      Pemeriksaan Hakim Yang Lamgsung dan Lisan
Pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi.
Selain asas-asas diatas, hukum acara peradilan militer memberlakukan pula asas sebagai berikut :
1)      Asas Kessatuan Komando
Dalam hukum acara pidanan militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.
2)      Asas Komandan Bertanggung Jawab Terhadap Anak Buahnya
Dalam tata kehidupan dan cirri-ciri organisasi mliter, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga komandan bertanggung jawab penuh terhadap anak buahnya.
3)      Asas Kepentingan Militer
Dalam hukum peradilan militer, ada keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum.
C.    Sumber-Sumber Hukum Acara Pengadilan Militer
Pengadilan militer sejak bulan juli 2004 berada dibawah makamah agung itu berarti secara organisasi, administrasi dan finansial dibawah makamah agung bukan dibawah mabes TNI. Mabes TNI hanyalah melakukan pembinaan tentang kepangkatan, jabatan maupun pendidikan. Dengan telah beralihnya kewenangan mengenai organisasi dan finansial dibawah makamah agung maka sejak bulan juli 2004 seluruh pertanggung jawaban tugas-tugas satuan yang dipindahkan serta merta ada dibawah tanggung jawab makamah agung. Peradilan militer dengan segala keterbatasannya berada pada satu atap (one rope system) dengan peradilan lainnya dengan harapan:
1.      Pengelolaan kekuasaan kehakiman oleh peradilan militer akan lebih menampakan kemandirian
2.     Pengelolaan pengadilan yang menyangkut aspek organisasi, administrasi, keuangan akan berjalan lebih efisien karena hanya satu instansi yang memberi pertimbangan dan memutus.
3.      Upaya peningkatan anggaran dan berbagai fasilitas akan lebih mudah mengingat ada sistem perencanaan program dan anggaran yang mandiri dan spesifik.
4.      Memudahkan komunikasi karena dalam satu lingkungan peradilan yang bersifat homogen dan persamaan kepentingan.
Harapan bagi peradilan militer dengan sistem satu atap (one rope system) tersebut adalah dapat menuju ke arah peradilan yang berwibawa dan bermatabat, dapat memberikan jawaban terhadap pandangan negatif sebagian orang yang cenderung mengesankan bahwa peradilan militer cenderung sebagai lembaga impunity bagi anggota militer yang melanggar, sebagai lembaga peradilan yang tertutup dan tidak dapat dipantau kinerjanya dan lebih dari itu dituding sebagai peradilan yang tidak lepas dari intervensi kekuasaanatasan.
Yang dimaksud kelembagaan disini adalah pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer utama. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tersebut merupakan badan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dilingkungan Angkatan Bersenjata, yang memiliki kewenangan yang diatur dalam pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1997, sebagai berikut:
1.      Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang waktu itu melakukan tindak pidana adalah:
a.       Prajurit.
b.      Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit.
c.       Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
d.      Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan mentri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
2.      Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
3.      Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Peradilan militer dilihat dari susunan dan kewenangan yang diatur dalam pasal 12, 40, 41 dan pasal 42 undang-undang nomor 31 tahuan 1997 menempatkan lembaga peradilan militer pada posisi yang unik dilingkungan peradilan lainnya di mahkamah agung. Berdasarkan pasal 12 bahwa susunan pengadilan meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer dilaksanakan oleh :  
1.      Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari :
a.      Pengadilan Militer, merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkatan kapten ke bawah.
b.     Pengadilan Militer Tinggi, merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer. Pengadilan militer tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana terdakwanya berpangkat mayor ke atas.
c.      Pengadilan Militer Utama, merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi serta mengadili perkara perbedaan pendapat.
2.     Pengadilan Militer Pertempuran, merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dari pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pengadilan ini merupakan organisasi kerangka, yang baru berfungsi apabila diperlukan dan disertai pengisian jabatannya.
Agar pengadilan dalam lingkungan peradilan militer bebas memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa baik pengadilan maupun hakim dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh intrefensi pemerintah dan lainnya. Oleh kerenanya, hakim dilingkungan peradilan militer diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul ketua mahkamah agung berdasarkan persetujuan panglima TNI. Sedangkan penyelenggaraan administrasi di bidang perkara yang akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan dalam hal ini administrasi teknis yustisial oleh undang-undang dibebankan kepada Panitera.
Adapun susunan pengadilan militer secara keseluruhan terdiri dari :
1.      Pengadilan Militer Utama
2.      Pengadilan Militer Tinggi yang berkedudukan :
a.       Pengadilan Militer Tinggi I Medan membawahi :
1)      Pengadilan Militer I-01 Medan
2)      Pengadilan Militer I-02 Banda Aceh
3)      Pengadilan Militer I-03 Padang
4)      Pengadilan Militer I-04 Palembang
5)      Pengadilan Militer I-05 Pontianak
6)      Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
7)      Pengadilan Militer I-07 Balik Papan
b.      Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membawahi :
1)      Pengadilan Militer II-08 Jakarta
2)      Pengadilan Militer II-09 Bandung
3)      Pengadilan Militer II-10 Semarang
4)      Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
c.       Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya membawahi :
1)      Pengadilan Militer III-12 Surabaya
2)      Pengadilan Militer III-13 Madium
3)      Pengadilan Militer III-14 Denpasar
4)      Pengadilan Militer III-15 Kupang
5)      Pengadilan Militer III-16 Makassar
6)      Pengadilan Militer III-17 Manado
7)      Pengadilan Militer III-18 Ambon
8)      Pengadilan Militer III-19 Jayapura
D.    Susunan Pengadilan Militer
1.      Pengadilan Militer (DIMIL)
2.      Pengadilan Militer Tinggi (DIMILTI)
3.      Pengadilan Militer Utama (DILMITAMA)
4.  Pengadilan Militer Pertempuran
E.     Kewenangan Pengadilan Militer
1.     Mengadili tindak pidana yang dilakukan seorang prajurit atau anggota/ badan yang dipersamakan sebagai prajurit atau menurut panglima diadili di lingkungan militer.
2.      Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
3.      Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
F.     Alat Bukti Hukum Acara Peradilan Militer
Alat bukti yang ada biasanya hanya keterangan saksi, sedangkan saksi dalam tindak pidana militer merupakan anggota militer yang berada dalam suatu kesatuan yang pada dasarnya menjunjung tinggi kesetiakawanan.

Bidang / Lapangan Hukum Acara Pengadilan Agama


A.    Pengertian Hukum Acara Pengadilan Agama
Tugas pengadilan agama bukan sekedar memutus perkara melainkan menyelesaikan sengketa sehingga terwujud pulihnya kedamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tercipta adanya rassa keadilan pada masing-masing pihak yang berperkara, dan terwujud pula tegaknya hukum dan kebenaran pada perkara yang diperiksa dan diputus tersebut.Sebagai Peradilan yang Court of Law mempunyai ciri-ciri antara lain :
1.      Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
2.      Tertib dalam melaksanakan administrasi perkara.
3.      Putusan dilaksanakan sendiri oleh Peradilan yang memutus.
4.      Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah: Pengadilan Agama bertugan dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, ekonomi syariah.
Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang beragam Islam”.
Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama.
Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan agama.
Proses penyelesaian perkara ekonomi syari`ah dilakukan hakim dengan tata cara urutan sebagai berikut :
1.      Hakim memeriksa apakah syarat administrasi perkara telah tercukupi atau belum. Administrasi perkara ini meliputi berkas perkara yang di dalamnya telah ada panjar biaya perkara, nomor perkara, penetapan majelis hakim, dan penunjukan panitera siding. Apabila syarat tersebut belum lengkap maka berkas dikembalikan ke kepaniteraan untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada juru sita agar para pihak dipanggil untuk hadir dalam sidang yang waktunya telah ditetapkan oleh hakim dalam surat Penetapan Hari Sidang (PHS).
2.      Hakim memeriksa syarat formil perkara yang meliputi kompetensi and kecakapan penggugat, kompetensi Pengadilan Agama baik secara absolute maupun relative, ketepatan penggugat menentukan tergugat, surat gugatan tidak obscuur, perkara yang akan diperiksa belum pernah diputusoleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hokum tetap, tidak terlalu dini, tidak terlambat dan tidak dilarang oleh Undang undang untuk diperiksa dan diadili oleh Undang –undang. Apabila ternyata para pihak telahterikat dengan perjanjian arbitrase maka pengadilan agama tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ( pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 ).
3.      Apabila syarat formil telah dipenuhi maka hakim dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang ini tugas utama hakim adalah mendamaikan kedua belah pihak sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2003 dan PERMA No.1 Tahun 2002. Apabila tercapai perdamaian maka dibuat akta perdamaian, bila tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4.      Hakim melakukan konstatiring terhadap dalil dalil gugat dan bantahannya melalui tahap-tahap pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik dan pembuktian.
5.      Hakim melakukan kualifisiring melalui kesimpulan para pihak dan musyawarah hakim.
6.      Hakim melakukan konstituiring yang dituangkan dalam surat putusan.
B.     Asas-asas Hukum Acara Pengadilan Agama
1.        Asas Umum Lembaga Peradilan Agama
a)        Asas Bebas Merdeka
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negarayang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia.
Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisialkecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.”
b)        Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c)        Asas Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
d)       Asas Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.
Yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah difahami dan tidak berbelit-belit serta tidak terjebak pada formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Sebab apabila terjebak pada formalitas-formalitas yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.
Cepat yang dimaksud adalah dalam melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris persoalan yang diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk  kemudian mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam melalui alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui majelis hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum.
Biaya ringan yang dimaksud adalah harus diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan, serta menghilangkan biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam berperkara. Sebab tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan bersikap apriori terhadap keberadaan pengadilan.
e)        Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
f)         Asas Legalitas
Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.
Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.
2.        Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama
1)      Asas Personalitas Ke-islaman
Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :
a.       Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b.      Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
c.       Hubungan hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa.
Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman seseorang didasarkan pada factor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan oleh dua syarat : Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
2)      Asas Ishlah (Upaya perdamaian)
Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan dan Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 115 KHI, dan Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiapperselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.
3)      Asas Terbuka Untuk Umum
Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 19 (3 & 4) UU No. 4 Tahun 2004.
Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).
4)      Asas Equality
Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah :
a.       Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”.
b.      Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
c.       Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.
5)      Asas “Aktif” memberi bantuan
Terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
6)      Asas Upaya Hukum Banding
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain.
7)      Asas Upaya Hukum Kasasi
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
8)      Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
9)      Asas Pertimbangan Hukum
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
C.    Sumber-Sumber Hukum Acara Pengadilan Agama
Adapun sumber utama hukum acara peradilan agama adalah:
1.      HIR/ RBg (Hukum acara perdata yang berlaku bagi Peradilan Umum).
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diganti dengan UU No. 4/2004.
3.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
4.      Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004.
5.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  Tahun 2006.
6.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
7.      PP Nomor 9 Tahun 1975.
8.      RV (Reglement op de Burgerlij ke Rechsvordering).
9.      Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI.
10.  Surat Edaran Mahkamah Agung.
11.  Doktrin/ Ilmu Pengetahuan Hukum/ Kitab-kitab Fiqih.
12.  Dan lain-lain.
Sumber utama Hukum Materil Peradilan Agama ialah:
1.      Hukum Islam yang bersum berdari Al-Qur’an dan Hadits.
2.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
3.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
6.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI.
7.      Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987.
8.      Yuriprudensi.
9.      Doktrin/ Ilmu Pengetahuan Hukum dalam Kitab-kitab Fiqih.
10.  Hukum positif yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Peradilan Agama.
11. Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama.