A. Pengertian Hukum Acara Pengadilan
Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan
memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer
adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Oditurat
merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan
dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari
Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan
memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan
badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah
Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota
Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya
ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dan
Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukannya. Apabila
perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar
daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang
untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu)
orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang
Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan
memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu
1 (satu) orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama
bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu
1 (satu) orang Panitera. Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama
kalinya dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1946. Kemudian terbit UU No.8
Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara,
sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37
tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam
lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950,
terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan
disyahkannya undang-undang darurat nomor 16 tahun 1950 menjadi undang-undang nomor
5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/ kejaksaan dalam
lingkungan pengadilan ketentaraan.
Ketua pengadilan negeri karena jabatannya menjadi ketua
pengadilan tentara. Dan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 1950 jaksa
tentara dirangkap oleh jaksa sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai
pengusut, penuntut dan penyerah perkara. Dalam keadaan yang tidak kondusif
seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah undang-undang nomor
29 tahun 1954 tentang pertahanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini
merubah sistem dan hukumm acara peradilan militer. Dalam pasal 35 tersebut
menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai
hak penyerah perkara. Sebagai implementasi pasal 35 undang-undang nomor 29
tahun 1954 lahirlah undang-undang nomor 1 tahun 1958 tentang hukum acara pidana
tentara dalam undang-undang tersebut membatasi jaksa dan hakim umum di dalam
penyelesaian perkara.
B. Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Militer
Asas-asas tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Ini adalah merupakan
penjabaran dari undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
khususnya pasal 5 ayat (2).
2.
Praduga Tak Bersalah
Terdapat dalam Pasal 8 undang-undang
nomor 4 Tahun 2004 “Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang
pengadilan, wajib dianggp tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
3.
Asas Oportunitas
Menurut Z. Abidin berpendapat
bahwa “Asas hukum yang memberikan
wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau
tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah menunjukan delik demi
kepentingan umum.”
4.
Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
KUHAP mengatur asas ini
dalam Pasal 153 ayat (3) dan (4) menyatakan :
“Untuk
keperluan pemeriksaan Hakim Ketua sidang dan menyatakan terbuka untuk umum
kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwanya anak-anak.”
5.
Semua Orang Diperlakukan Sama Didepan Hukum
Asas ini dinyatakan
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, yaitu : “Penngadilan mengadili menurut hukum dengan
tidak membeda-bedakan orang.”
6.
Peradilan Dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya dan Tetap
Ini berarti bahwa
keputusan diambil oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap.
7.
Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
KUHAP mwngatur tentang
bantuak hukum tersebut dalam Pasal 69 sampai Pasal 74 dimana tersangka/terdakwa
mendapat kebebasan yang antara lain :
a.
Bantusn hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditahan atau
ditangkap.
b.
Bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan.
c. Penasihat hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa pada semua
tingkatan pemeriksaan pada setiap waktu.
d. Pembicaraan antara penasihat hukum dan tersangka tidak didengar
oleh penyidik atau penuntut umum kecuali untuk delik yang menyangkut keamanan negara.
e. Turunan berita acara diberikan kepada tersangka atau penasihat
hukum guna kepentingan pembelaan.
f.
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima dari dan kepada tersangka/
terdakwa.
8.
Asas Inkusator dan Akusator
Dalam Asas Inkusator,
tersangka dipandang sebagai objek pemeriksaan, posisis tersangka tidak sejajar
melainkan berada dibawah pemeriksaan sehingga dalam pemeriksaan pendahuluan
yang dianut dalam asas ini lebih mengutamakan pengakun dari tersangka. Namun
dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 172 hukum acara peradlan militer mengganti
pengakuan tersangka dengan keterangan tersangka, sehingga Asas Inkusator
ditinggalkan dan diganti Asas Akusator yang menempatkan tersangka sejajar
dengan pemeriksaan.
9.
Pemeriksaan Hakim Yang Lamgsung dan Lisan
Pemeriksaan disidang
pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada
terdakwa dan para saksi.
Selain asas-asas diatas,
hukum acara peradilan militer memberlakukan pula asas sebagai berikut :
1)
Asas Kessatuan Komando
Dalam hukum acara
pidanan militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.
2)
Asas Komandan Bertanggung Jawab Terhadap Anak Buahnya
Dalam tata kehidupan dan
cirri-ciri organisasi mliter, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak,
dan pelatih, sehingga komandan bertanggung jawab penuh terhadap anak buahnya.
3)
Asas Kepentingan Militer
Dalam hukum peradilan
militer, ada keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum.
C.
Sumber-Sumber Hukum
Acara Pengadilan Militer
Pengadilan
militer sejak bulan juli 2004 berada dibawah makamah agung itu berarti secara
organisasi, administrasi dan finansial dibawah makamah agung bukan dibawah mabes
TNI. Mabes TNI hanyalah melakukan pembinaan tentang kepangkatan, jabatan maupun
pendidikan. Dengan telah beralihnya kewenangan mengenai organisasi dan
finansial dibawah makamah agung maka sejak bulan juli 2004 seluruh pertanggung
jawaban tugas-tugas satuan yang dipindahkan serta merta ada dibawah tanggung
jawab makamah agung. Peradilan militer dengan segala keterbatasannya berada
pada satu atap (one rope system)
dengan peradilan lainnya dengan harapan:
1. Pengelolaan kekuasaan kehakiman oleh peradilan militer akan lebih menampakan kemandirian
1. Pengelolaan kekuasaan kehakiman oleh peradilan militer akan lebih menampakan kemandirian
2. Pengelolaan pengadilan yang menyangkut
aspek organisasi, administrasi, keuangan akan berjalan lebih efisien karena
hanya satu instansi yang memberi pertimbangan dan memutus.
3.
Upaya peningkatan anggaran dan berbagai
fasilitas akan lebih mudah mengingat ada sistem perencanaan program dan
anggaran yang mandiri dan spesifik.
4.
Memudahkan komunikasi karena dalam satu
lingkungan peradilan yang bersifat homogen dan persamaan kepentingan.
Harapan bagi peradilan militer dengan
sistem satu atap (one rope system) tersebut adalah dapat menuju ke arah
peradilan yang berwibawa dan bermatabat, dapat memberikan jawaban terhadap
pandangan negatif sebagian orang yang cenderung mengesankan bahwa peradilan
militer cenderung sebagai lembaga impunity bagi anggota militer yang melanggar,
sebagai lembaga peradilan yang tertutup dan tidak dapat dipantau kinerjanya dan
lebih dari itu dituding sebagai peradilan yang tidak lepas dari intervensi
kekuasaanatasan.
Yang dimaksud kelembagaan disini adalah
pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer utama.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tersebut merupakan badan
pelaksanaan kekuasaan kehakiman dilingkungan Angkatan Bersenjata, yang memiliki
kewenangan yang diatur dalam pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1997, sebagai berikut:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan
oleh seseorang yang waktu itu melakukan tindak pidana adalah:
a.
Prajurit.
b.
Yang berdasarkan undang-undang
dipersamakan dengan prajurit.
c.
Anggota suatu golongan atau jawatan atau
badan atau yang dipersamakan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai
prajurit berdasarkan undang-undang.
d.
Seseorang yang tidak masuk golongan pada
huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan
mentri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
2.
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan
sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
3.
Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi
dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang
dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar
dakwaan, dan sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Peradilan militer dilihat dari susunan
dan kewenangan yang diatur dalam pasal 12, 40, 41 dan pasal 42 undang-undang
nomor 31 tahuan 1997 menempatkan lembaga peradilan militer pada posisi yang
unik dilingkungan peradilan lainnya di mahkamah agung. Berdasarkan pasal 12
bahwa susunan pengadilan meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi,
pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan militer dilaksanakan oleh :
1. Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari :
a. Pengadilan
Militer, merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang
terdakwanya berpangkatan kapten ke bawah.
b. Pengadilan
Militer Tinggi, merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang
diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer. Pengadilan militer tinggi
juga merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana terdakwanya
berpangkat mayor ke atas.
c. Pengadilan
Militer Utama, merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang
diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi serta mengadili
perkara perbedaan pendapat.
2. Pengadilan Militer Pertempuran, merupakan
pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang
dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran, yang merupakan pengkhususan
(differensiasi/spesialisasi) dari pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer. Pengadilan ini merupakan organisasi kerangka, yang baru berfungsi
apabila diperlukan dan disertai pengisian jabatannya.
Agar pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer bebas memberikan putusannya, perlu ada
jaminan bahwa baik pengadilan maupun hakim dalam melaksanakan tugasnya terlepas
dari pengaruh intrefensi pemerintah dan lainnya. Oleh kerenanya, hakim
dilingkungan peradilan militer diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku
kepala negara atas usul ketua mahkamah agung berdasarkan persetujuan panglima TNI.
Sedangkan penyelenggaraan administrasi di bidang perkara yang akan mempengaruhi
kelancaran penyelenggaraan peradilan dalam hal ini administrasi teknis
yustisial oleh undang-undang dibebankan kepada Panitera.
Adapun susunan pengadilan militer secara
keseluruhan terdiri dari :
1. Pengadilan
Militer Utama
2. Pengadilan
Militer Tinggi yang berkedudukan :
a.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan
membawahi :
1) Pengadilan
Militer I-01 Medan
2) Pengadilan
Militer I-02 Banda Aceh
3) Pengadilan
Militer I-03 Padang
4) Pengadilan
Militer I-04 Palembang
5) Pengadilan
Militer I-05 Pontianak
6) Pengadilan
Militer I-06 Banjarmasin
7) Pengadilan
Militer I-07 Balik Papan
b.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
membawahi :
1) Pengadilan
Militer II-08 Jakarta
2) Pengadilan
Militer II-09 Bandung
3) Pengadilan
Militer II-10 Semarang
4) Pengadilan
Militer II-11 Yogyakarta
c.
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
membawahi :
1)
Pengadilan Militer III-12 Surabaya
2)
Pengadilan Militer III-13 Madium
3)
Pengadilan Militer III-14 Denpasar
4)
Pengadilan Militer III-15 Kupang
5)
Pengadilan Militer III-16 Makassar
6)
Pengadilan Militer III-17 Manado
7)
Pengadilan Militer III-18 Ambon
8)
Pengadilan Militer III-19 Jayapura
D.
Susunan Pengadilan Militer
1. Pengadilan
Militer (DIMIL)
2. Pengadilan
Militer Tinggi (DIMILTI)
3. Pengadilan
Militer Utama (DILMITAMA)
4. Pengadilan
Militer Pertempuran
E. Kewenangan
Pengadilan Militer
1. Mengadili
tindak pidana yang dilakukan seorang prajurit atau anggota/ badan yang
dipersamakan sebagai prajurit atau menurut panglima diadili di lingkungan
militer.
2.
Memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
3.
Menggabungkan
perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas
permintaan pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak
pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut
dalam satu putusan.
F. Alat
Bukti Hukum Acara Peradilan Militer
Alat bukti yang ada
biasanya hanya keterangan saksi, sedangkan saksi dalam tindak pidana militer
merupakan anggota militer yang berada dalam suatu kesatuan yang pada dasarnya
menjunjung tinggi kesetiakawanan.