Selasa, 07 Oktober 2014

Bidang / Lapangan Hukum Acara PTUN


A.    Pengertian Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya Peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Adminsitrasi Negara). Dengan kata lain Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Hukum   Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum yang secara bersama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang   Peradilan Tata Usaha Negara. Undang – Undang tersebut dapat dikatakan sebagai suatu hukum acara  dalam arti luas, karena undang-undang ini tidak saja mengatur tentang cara-cara berpekara di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi juga sekaligus mengatur tentang kedudukan, susunan dan kekuasaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk hukum acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat digunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara seperti halnya Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata, hal ini disebabkan karena Hukum Acara Tata Usaha Negara mempunyai arti sendiri, yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan atau keputusan Tata Usaha Negara. Aturan ini biasanya secara inklusif ada dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembuatan ketetapan atau kepusan Tata Usaha Negara tersebut. Oleh karena itu untuk menghindari kerancuan dalam penggunaan istilah, maka sebaiknya untuk hukum acara yang berlaku di Pengadilan Tata Usaha Negara digunakan istilah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
B.     Asas – Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan Hukum Acara Perdata, dengan beberapa perbedaan. Perbedaan – perbedaan itu antara lain :
1.      Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
2.      Adanya ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara). Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata), adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
3.      Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas.
4.      Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha Negara yang digugat.
5.      Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam Undang-undang.
6.      Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang terkait.
7.      Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
8.      Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang Penggugat.
9.      Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil denggan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa hukum acara yang digunakan dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan di peradilan umum untuk perkara perdata, namum tidak begitu saja peraturan yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata diterapkan dalam proses  Peradilan Tata Usaha Negara, karena hal ini dibatasi dengan prinsip dasar yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara, terutama yang menyangkut masalah kompetensi (kewenangan mengadili). Peradilan Tata Usaha Negara hanya berwenang mengadili sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa antara orang atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugat balik  (gugat reconvensi) dan gugat mengenai ganti ru gi yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata, semestinya tidak ada dalam  Hukum  Acara Peradilan Tata Usaha Negara, karena dalam gugat balik bukan lagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat, tetapi adalah warga msasyarakat atau Badan Hukum Perdata. Sedang gugat ganti rugi sengketa tentang kepentingan hak, yang merupakan wewenang Peradilan Umum untuk mengadilinya. Sebaliknya berdasar ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang bertibdak sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara hanyalah orang atau Badan Hukum Perdata, sehingga tidak mungkin terjadi saling menggugat antara sesama Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Di Peradilan Tata Usaha Negara juga diberlakukan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana semacam asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) seperti yang dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Seorang Pejabat Tata Usaha Negara tetap dianggap tidak bersalah di dalam membuat suatu keputusan Tata Usaha Negara sebelum ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan ia salah membuat putusan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara juga mengenal peradilan in absentia  se bagaimana berlaku dalam peradilan Tindak  Pidana Khusus, dimana siding berlangsung tanpa hadirnya terugat. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2 kali berturt-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun setiap kali telah dipangil secara patut, maka hakim ketua siding dengan surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2 bulan sesudah dikirimakn dengan surat tercatat penetapan dimaksud, tidak dieterima berita, baik dari atasan terugat maupun dari tergugat sendiri, maka hakim ketua siding menetapkan hari siding berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadir tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.
C.    Sumber Hukum Tata Usaha Negara ( Hukum Adminstrasi Negara )
Sumber-sumber formal Hukum Adminstarsi Negara adalah :
1.      Undang – Undang (Hukum Adminstrasi Negara tertulis)
2.      Praktik Adminsitrasi Negara (Hukum Administarsi Negara yeng merupakan kebiasaan)
3.      Yurisprudensi
4.      Anggapan para ahli Hukum Adminstrasi Negara
Mengenai undang-undang sebagai sumber hukum tertulis, berbeda dengan Hukum Perdata atau Hukum Pidana karena sampai sekarang Hukum Tata Usaha Negara belum terkodifikasi sehingga Hukum Tata Usaha Negara masih tersebar dalam berbagai ragam peraturan  perundang-undangan.
Dengan tidak adanya kodifikasi Hukum Tata Usaha Negara ini dapat menyulitkan para hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menemukan hukum di dalam memutus suatu sengketa. Hal ini disebabkan karena Hukum Tata Usaha Negara  tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undang yang jumlahnya cukup banyak. Beberapa bidang Hukum Tata Usaha Negara yang banyak menimbulkan sengketa, misalnya bidang kepegawaian, agrarian, perizinan dan bidang perpajakan, yang semuanya tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, samapai pada keputusan dan peraturan kepala daerah.
Menurut Donner kesulitan membuat kodifikasi Hukum Tata Usaha Negara disebabkan oleh
1.      Peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha Negara berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan-peraturan Hukum Privat dan Hukum Pidana berubah secara berangsur-angsur  saja.
2.      Pembuatan peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha  Negara tidak berada dalam satu tangan.  Diluar pembuat undang-undang pusat, hamper semua depatemen dan semua pemerintah daerah swatantra membuat juga perauturan-peraturan Hukum Adminsitrasi Negara sehingga lapangan Hukum Administrasi Negara beraneka warna dan tidak bersistem.
D.    Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum, menurut F.J Stahl suatu negara hukum formal harus memiliki empat unsur, yaitu :
1.      Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2.      Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan;
3.      Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.      Adanya Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991, dimulailah pelakasanaan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Dari kenyataan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak itu negara Republik Indonesia baik secara formal maupun materiil telah memenuhi syarat-syarat sebagai negara hukum.
Dasar Konstitusional pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan :
1.        Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
2.        Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 24 UUD 1945 tersebut, diundangkanlah Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Bab II Pasal 10, disebutkan terdapat lingkungan Badan-Badan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikan jelaslah bahwa dasar hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri cukup kuat, sama halnya dengan ketiga peradilan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan peraturan pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Pada tangggal 14 Januari 1991 diundangkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 8, dan semenjak itu mulailah 5 buah Pengadilan Tata Usaha Negara dan 3 buah Penagadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang sudah dibentuk sebelumnya menjalankan tugasnya masing-masing.
E.     Susunan Dan Tempat Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Susunan Peradilan Tata Usaha Negara sama halnya dengan Peradilan Umum, menuru Pasal 8 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, terdiri dari dua tingkat peradilan, yaitu :
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan Peradilan Tingkat Pertama
2.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan Peradilan Tingkat Banding.
Sama halnya dengan ketiga peradilan lain, Peradilan Tata Usaha Negara juga berpuncak pada Mahkamah Agung, sebagai peradilan negara tertinggi yang berfungsi sebagai peradilan Tingkat Kasasi.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 11 UPTUN) terdiri atas :
1.      Pimpinan
2.      Hakim Anggota
3.      Panitera
4.      Sekertaris
Dari keempat susunan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a)      Pimpinan
Pimpinan terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, baik Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua diperlukan pengalaman selama 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, sedang dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, untuk dapat diangkat menjadi ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bagi yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, sedang untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bagi yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Khusus mengenai  syarat pengalaman kerja ini, untuk pertama kali dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mungkin dapat dipenuhi, oleh karena itu melalui Ketentuan Peralihan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, telah memberikan suatu pengecualian. Untuk pertama kali pada saat undang-undang ini diterapkan, Menteri Kehakiman setelah mendengar pendnapat dari Ketua Mahkamah Agung mengatur pengisian jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekertaris pada Pengadilan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, menyimpang dari persaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Ketua dan Wakil Ketua pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 16 ayat (2) UPTUN).
Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mengucapkan sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 17 UPTUN).
Ketua dan Wakil Ketua dapat diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat dari jabatannya. Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya dapat dilakukan karena (Pasal 19 UPTUN) :
1.      Permintaan sendiri
2.      Sakit rohani dan jasmani terus-menerus
3.      Telah berumur 60 tahun bagi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 63 tahun bagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
4.      Dinyatakan tidak cakap di dalam menjalankan tugasnya
Sedang pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya dapat dilakukan karena (Pasal 20 UPTUN) :
1.      Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
2.      Melakukan perbuatan tercela
3.      Terus-menerus melalaikan kewaiban di dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
b)      Hakim
Seorang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara disebut “Hakim”, dan seorang Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  disebut “ Hakim Tinggi “.  Hakim pada pengadilan dilingkunagan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan seorang pejabat yang berfungsi sebagai pelaksana tugas dibidang kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor Tahun 1986 pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sedang pembinaan dan pengawasan dibidang teknis peradilan dilakukan oleh syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 14 UPTUN), adalah :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.      Setia pada Pancasila dan UUD 1945
4.      Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam gerakan Kontra Revolusi G.30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
5.      Pegawai Negeri
6.      Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dibidang Tata Usaha Negara
7.      Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
8.      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Sedang syarat untuk menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada umumnya sama dengan syarat untuk menjadi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali umur serendah-rendahnya 40 tahun ditambah dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya 15 tahun sebagai hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 16 UPTUN).
Alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sama dengan alas an pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua pengadilan, ditambah dengan melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu :
1.      Merangkap menjadi pelaksana putusan pengadilan
2.      Merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
3.      Merangkap menjadi pengusaha
c)      Panitera
Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat lembaga kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.Dalam menjalankan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil penaitera, beberapa orang panitera muda dan panitera pengganti (Pasal 27 UPTUN).Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Penagadilan Tata Usaha Negara (Pasal 28 UPTUN) adalah :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.      Setiap kepada Pancasila dan UUD 1945
4.      Serendah-rendahnya berijazah sarjana muda jurusan hukum
5.      Berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera, atau 7 tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai wakil Panitera di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sedang syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha  Negara (Pasal 29 UPTUN)  adalah :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.      Setiap kepada Pancasila dan UUD 1945
4.      Serendah-rendahnya berijazah sarjana   hukum
5.      Berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera, atau 8 tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai wakil Panitera di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 4 tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
d)     Sekertaris
Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat lembaga keserkertariatan, yang dipimpin oleh seorang sekertaris yang  dirangkap oleh panitera dan dibantu oleh seorang wakil sekertaris (Pasal 40 UPTUN). Wakil sekertaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekertaris Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.      Setia  kepada Pancasila dan UUD 1945
4.      Serendah-rendahnya berijazah Sarjana Muda Administrasi
5.   Berpengalaman dibidang administrasi pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar