A.
Pengertian Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus
bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu
harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya Peraturan Hukum
Tata Usaha Negara (Hukum Adminsitrasi Negara). Dengan kata lain Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara bersengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang
terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum yang secara
bersama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang – Undang
tersebut dapat dikatakan sebagai suatu hukum acara dalam arti luas, karena undang-undang ini
tidak saja mengatur tentang cara-cara berpekara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, tetapi juga sekaligus mengatur tentang kedudukan, susunan dan kekuasaan
dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk hukum acara yang berlaku di Peradilan
Tata Usaha Negara tidak dapat digunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara seperti
halnya Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata, hal ini disebabkan karena
Hukum Acara Tata Usaha Negara mempunyai arti sendiri, yaitu peraturan yang
mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan atau keputusan Tata Usaha
Negara. Aturan ini biasanya secara inklusif ada dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar pembuatan ketetapan atau kepusan Tata
Usaha Negara tersebut. Oleh karena itu untuk menghindari kerancuan dalam
penggunaan istilah, maka sebaiknya untuk hukum acara yang berlaku di Pengadilan
Tata Usaha Negara digunakan istilah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
B. Asas – Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
mempunyai persamaan dengan Hukum Acara Perdata, dengan beberapa perbedaan.
Perbedaan – perbedaan itu antara lain :
1.
Peranan
hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
2.
Adanya
ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha
Negara). Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena
diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat (orang atau badan hukum perdata), adalah
dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan
publik.
3.
Sistem
pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas.
4.
Gugatan
di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha
Negara yang digugat.
5.
Putusan
hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa
Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam
Undang-undang.
6.
Putusan
hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku
bagi pihak-pihak yang terkait.
7.
Para
pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim
membuat putusannya.
8.
Dalam
mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang Penggugat.
9.
Kebenaran
yang dicapai adalah kebenaran materiil denggan tujuan menyelaraskan,
menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 menyebutkan bahwa hukum acara yang digunakan dalam proses Peradilan
Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan di
peradilan umum untuk perkara perdata, namum tidak begitu saja peraturan yang
berlaku dalam Hukum Acara Perdata diterapkan dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara, karena hal ini
dibatasi dengan prinsip dasar yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara,
terutama yang menyangkut masalah kompetensi (kewenangan mengadili). Peradilan
Tata Usaha Negara hanya berwenang mengadili sengketa Tata Usaha Negara, yaitu
sengketa antara orang atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara.Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa tentang sah atau tidaknya
suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugat balik
(gugat reconvensi) dan gugat mengenai ganti ru gi yang dikenal dalam
Hukum Acara Perdata, semestinya tidak ada dalam
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara, karena dalam gugat balik bukan lagi Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang digugat, tetapi adalah warga msasyarakat atau Badan Hukum Perdata.
Sedang gugat ganti rugi sengketa tentang kepentingan hak, yang merupakan
wewenang Peradilan Umum untuk mengadilinya. Sebaliknya berdasar ketentuan Pasal
1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang bertibdak sebagai penggugat di
Pengadilan Tata Usaha Negara hanyalah orang atau Badan Hukum Perdata, sehingga
tidak mungkin terjadi saling menggugat antara sesama Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara.
Di Peradilan Tata Usaha Negara juga
diberlakukan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana semacam asas praduga
tak bersalah (presumption of innocent) seperti yang dikenal dalam Hukum Acara
Pidana. Seorang Pejabat Tata Usaha Negara tetap dianggap tidak bersalah di
dalam membuat suatu keputusan Tata Usaha Negara sebelum ada putusan hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan ia salah membuat putusan
Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara juga mengenal
peradilan in absentia se bagaimana
berlaku dalam peradilan Tindak Pidana
Khusus, dimana siding berlangsung tanpa hadirnya terugat. Menurut Pasal 72
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bila tergugat atau kuasanya tidak hadir di
persidangan 2 kali berturt-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun setiap kali telah dipangil secara
patut, maka hakim ketua siding dengan surat penetapan meminta atasan tergugat
untuk memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2
bulan sesudah dikirimakn dengan surat tercatat penetapan dimaksud, tidak
dieterima berita, baik dari atasan terugat maupun dari tergugat sendiri, maka
hakim ketua siding menetapkan hari siding berikutnya dan pemeriksaan sengketa
dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadir tergugat. Putusan terhadap pokok
gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya
tetap dilakukan secara tuntas.
C. Sumber Hukum Tata Usaha Negara ( Hukum Adminstrasi Negara )
Sumber-sumber formal Hukum Adminstarsi Negara
adalah :
1.
Undang
– Undang (Hukum Adminstrasi Negara tertulis)
2.
Praktik
Adminsitrasi Negara (Hukum Administarsi Negara yeng merupakan kebiasaan)
3.
Yurisprudensi
4.
Anggapan
para ahli Hukum Adminstrasi Negara
Mengenai undang-undang sebagai sumber hukum
tertulis, berbeda dengan Hukum Perdata atau Hukum Pidana karena sampai sekarang
Hukum Tata Usaha Negara belum terkodifikasi sehingga Hukum Tata Usaha Negara
masih tersebar dalam berbagai ragam peraturan
perundang-undangan.
Dengan tidak adanya kodifikasi Hukum Tata
Usaha Negara ini dapat menyulitkan para hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk
menemukan hukum di dalam memutus suatu sengketa. Hal ini disebabkan karena
Hukum Tata Usaha Negara tersebar dalam
berbagai ragam peraturan perundang-undang yang jumlahnya cukup banyak. Beberapa
bidang Hukum Tata Usaha Negara yang banyak menimbulkan sengketa, misalnya
bidang kepegawaian, agrarian, perizinan dan bidang perpajakan, yang semuanya
tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri,
samapai pada keputusan dan peraturan kepala daerah.
Menurut Donner kesulitan membuat kodifikasi
Hukum Tata Usaha Negara disebabkan oleh
1.
Peraturan-peraturan
Hukum Tata Usaha Negara berubah lebih cepat dan sering secara mendadak,
sedangkan peraturan-peraturan Hukum Privat dan Hukum Pidana berubah secara
berangsur-angsur saja.
2.
Pembuatan
peraturan-peraturan Hukum Tata Usaha
Negara tidak berada dalam satu tangan.
Diluar pembuat undang-undang pusat, hamper semua depatemen dan semua
pemerintah daerah swatantra membuat juga perauturan-peraturan Hukum
Adminsitrasi Negara sehingga lapangan Hukum Administrasi Negara beraneka warna
dan tidak bersistem.
D. Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum, menurut
F.J Stahl suatu negara hukum formal harus memiliki empat unsur, yaitu :
1.
Adanya
perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2.
Adanya
pemisahan/pembagian kekuasaan;
3.
Setiap
tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
4.
Adanya
Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diterapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991, dimulailah pelakasanaan Peradilan Tata Usaha
Negara di Indonesia. Dari kenyataan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak
itu negara Republik Indonesia baik secara formal maupun materiil telah memenuhi
syarat-syarat sebagai negara hukum.
Dasar Konstitusional pembentukan Peradilan
Tata Usaha Negara adalah Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan :
1.
Kekuasaan
Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan
2.
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi
Sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 24 UUD
1945 tersebut, diundangkanlah Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Dalam Bab II Pasal 10, disebutkan terdapat lingkungan
Badan-Badan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikan jelaslah bahwa dasar hukum
pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri cukup kuat, sama
halnya dengan ketiga peradilan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 yang menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan penerapannya diatur dengan peraturan pemerintah
selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Pada
tangggal 14 Januari 1991 diundangkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991
tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 8, dan
semenjak itu mulailah 5 buah Pengadilan Tata Usaha Negara dan 3 buah
Penagadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang sudah dibentuk sebelumnya menjalankan
tugasnya masing-masing.
E. Susunan Dan Tempat Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Susunan Peradilan Tata Usaha Negara sama
halnya dengan Peradilan Umum, menuru Pasal 8 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha
Negara, terdiri dari dua tingkat peradilan, yaitu :
1.
Pengadilan
Tata Usaha Negara, yang merupakan Peradilan Tingkat Pertama
2.
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan Peradilan Tingkat Banding.
Sama halnya dengan ketiga peradilan lain,
Peradilan Tata Usaha Negara juga berpuncak pada Mahkamah Agung, sebagai
peradilan negara tertinggi yang berfungsi sebagai peradilan Tingkat Kasasi.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal
11 UPTUN) terdiri atas :
1.
Pimpinan
2.
Hakim
Anggota
3.
Panitera
4.
Sekertaris
Dari keempat susunan tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut :
a)
Pimpinan
Pimpinan terdiri dari seorang ketua dan
seorang wakil ketua, baik Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua diperlukan pengalaman
selama 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, sedang dalam Pasal
15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, untuk dapat diangkat
menjadi ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau
sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
bagi yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, sedang
untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara atau sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara bagi yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara. Khusus mengenai syarat pengalaman
kerja ini, untuk pertama kali dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara tidak
mungkin dapat dipenuhi, oleh karena itu melalui Ketentuan Peralihan Pasal 143
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, telah memberikan suatu pengecualian. Untuk
pertama kali pada saat undang-undang ini diterapkan, Menteri Kehakiman setelah
mendengar pendnapat dari Ketua Mahkamah Agung mengatur pengisian jabatan Ketua,
Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekertaris pada Pengadilan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, menyimpang dari persaratan yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Ketua dan Wakil Ketua pada lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 16 ayat (2) UPTUN).
Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil
Ketua Pengadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mengucapkan sumpah
menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (Pasal 17 UPTUN).
Ketua dan Wakil Ketua dapat diberhentikan
dengan hormat dan tidak hormat dari jabatannya. Pemberhentian dengan hormat
dari jabatannya dapat dilakukan karena (Pasal 19 UPTUN) :
1.
Permintaan
sendiri
2.
Sakit
rohani dan jasmani terus-menerus
3.
Telah
berumur 60 tahun bagi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan
63 tahun bagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
4.
Dinyatakan
tidak cakap di dalam menjalankan tugasnya
Sedang pemberhentian dengan tidak hormat dari
jabatannya dapat dilakukan karena (Pasal 20 UPTUN) :
1.
Dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
2.
Melakukan
perbuatan tercela
3.
Terus-menerus
melalaikan kewaiban di dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
b)
Hakim
Seorang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
disebut “Hakim”, dan seorang Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara disebut “ Hakim Tinggi “. Hakim pada pengadilan dilingkunagan Peradilan
Tata Usaha Negara merupakan seorang pejabat yang berfungsi sebagai pelaksana
tugas dibidang kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor Tahun
1986 pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri
dilakukan oleh Menteri Kehakiman, sedang pembinaan dan pengawasan dibidang
teknis peradilan dilakukan oleh syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi
Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 14 UPTUN), adalah :
1.
Warga
Negara Indonesia
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
Setia
pada Pancasila dan UUD 1945
4.
Bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau
bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam gerakan Kontra
Revolusi G.30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
5.
Pegawai
Negeri
6.
Sarjana
Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dibidang Tata Usaha Negara
7.
Berumur
serendah-rendahnya 25 tahun
8.
Berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Sedang syarat untuk menjadi Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara pada umumnya sama dengan syarat untuk menjadi Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali umur serendah-rendahnya 40 tahun ditambah
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya 15 tahun sebagai hakim
pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
selaku kepala negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua
Mahkamah Agung (Pasal 16 UPTUN).
Alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak
hormat Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sama dengan alas an pemberhentian
Ketua dan Wakil Ketua pengadilan, ditambah dengan melanggar larangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu :
1.
Merangkap
menjadi pelaksana putusan pengadilan
2.
Merangkap
menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang
diperiksa olehnya
3.
Merangkap
menjadi pengusaha
c)
Panitera
Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
terdapat lembaga kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.Dalam
menjalankan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil penaitera, beberapa
orang panitera muda dan panitera pengganti (Pasal 27 UPTUN).Panitera diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera
Penagadilan Tata Usaha Negara (Pasal 28 UPTUN) adalah :
1.
Warga
Negara Indonesia
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
Setiap
kepada Pancasila dan UUD 1945
4.
Serendah-rendahnya
berijazah sarjana muda jurusan hukum
5.
Berpengalaman
sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera, atau 7 tahun sebagai
Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai wakil
Panitera di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sedang syarat untuk dapat diangkat menjadi
Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (Pasal 29 UPTUN) adalah :
1.
Warga
Negara Indonesia
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
Setiap
kepada Pancasila dan UUD 1945
4.
Serendah-rendahnya
berijazah sarjana hukum
5.
Berpengalaman
sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai wakil panitera, atau 8 tahun sebagai
Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai wakil
Panitera di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 4 tahun sebagai Panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara.
d)
Sekertaris
Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
terdapat lembaga keserkertariatan, yang dipimpin oleh seorang sekertaris
yang dirangkap oleh panitera dan dibantu
oleh seorang wakil sekertaris (Pasal 40 UPTUN). Wakil sekertaris diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dengan syarat-syarat yang diatur dalam
Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Syarat-syarat untuk
dapat diangkat menjadi Wakil Sekertaris Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
1.
Warga
Negara Indonesia
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
4.
Serendah-rendahnya
berijazah Sarjana Muda Administrasi
5. Berpengalaman dibidang
administrasi pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar