A. Pengertian Hukum Acara Pengadilan Agama
Tugas pengadilan agama bukan sekedar
memutus perkara melainkan menyelesaikan sengketa sehingga terwujud pulihnya
kedamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tercipta adanya rassa keadilan
pada masing-masing pihak yang berperkara, dan terwujud pula tegaknya hukum dan
kebenaran pada perkara yang
diperiksa dan diputus tersebut.Sebagai Peradilan yang Court of Law mempunyai ciri-ciri antara lain :
1.
Hukum Acara dan
Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
2.
Tertib dalam
melaksanakan administrasi perkara.
3.
Putusan
dilaksanakan sendiri oleh Peradilan yang memutus.
4.
Dengan
berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama.
Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun
2006 adalah: Pengadilan Agama bertugan dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam
dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,
shodaqoh, ekonomi syariah.
Salah satu kewenangan Pengadilan Agama
adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3
Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “pengadilan agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragam Islam”.
Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan
ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi
kewenangan absolute Pengadilan Agama.
Dengan berpegang pada asas-asas proses
penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan
perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan
karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai
tata cara dalam hukum acara
perdata yang berlaku pada pengadilan agama.
Proses penyelesaian perkara ekonomi
syari`ah dilakukan hakim dengan
tata cara urutan sebagai berikut :
1.
Hakim memeriksa
apakah syarat administrasi perkara telah tercukupi atau belum. Administrasi
perkara ini meliputi berkas perkara yang di dalamnya telah ada panjar biaya
perkara, nomor perkara, penetapan majelis hakim, dan penunjukan panitera
siding. Apabila syarat tersebut belum lengkap maka berkas dikembalikan ke
kepaniteraan untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka hakim menetapkan hari
sidang dan memerintahkan kepada juru sita agar para pihak dipanggil untuk hadir
dalam sidang yang waktunya telah ditetapkan oleh hakim dalam surat Penetapan
Hari Sidang (PHS).
2.
Hakim memeriksa
syarat formil perkara yang meliputi kompetensi and kecakapan penggugat,
kompetensi Pengadilan Agama baik secara absolute maupun relative, ketepatan
penggugat menentukan tergugat, surat gugatan tidak obscuur, perkara yang akan
diperiksa belum pernah diputusoleh pengadilan dengan putusan yang sudah
berkekuatan hokum tetap, tidak terlalu dini, tidak terlambat dan tidak dilarang
oleh Undang undang untuk diperiksa dan diadili oleh Undang –undang. Apabila
ternyata para pihak telahterikat dengan perjanjian arbitrase maka pengadilan
agama tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ( pasal 3 UU No.30 Tahun 1999
).
3.
Apabila syarat
formil telah dipenuhi maka hakim dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang ini tugas utama hakim adalah mendamaikan kedua belah pihak sesuai
dengan PERMA No.2 Tahun 2003 dan PERMA No.1 Tahun 2002. Apabila tercapai
perdamaian maka dibuat akta perdamaian, bila tidak dilanjutkan ke tahap
berikutnya.
4.
Hakim melakukan
konstatiring terhadap dalil dalil gugat dan bantahannya melalui tahap-tahap
pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik dan pembuktian.
5.
Hakim melakukan
kualifisiring melalui kesimpulan para pihak dan musyawarah hakim.
6.
Hakim melakukan
konstituiring yang dituangkan dalam surat putusan.
B. Asas-asas Hukum Acara Pengadilan Agama
1.
Asas Umum
Lembaga Peradilan Agama
a)
Asas Bebas
Merdeka
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
negarayang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik
Indonesia.
Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan
peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD
1945 dan dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4
tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung
pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak
kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau
rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisialkecuali dalam hal
yang diizinkan undang-undang.”
b)
Asas Sebagai
Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Semua peradilan di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan
undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila.
c)
Asas Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan
hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam, sehingga pembuatan
putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang
diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
d)
Asas
Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan
peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak
diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua
pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang
dihadapi para pihak tersebut.
Yang dimaksud sederhana adalah acara
yang jelas, mudah difahami dan tidak berbelit-belit serta tidak terjebak pada
formalitas-formalitas yang tidak penting dalam persidangan. Sebab apabila
terjebak pada formalitas-formalitas yang berbelit-belit memungkinkan timbulnya
berbagai penafsiran.
Cepat yang dimaksud adalah dalam
melakukan pemeriksaan hakim harus cerdas dalam menginventaris persoalan yang
diajukan dan mengidentifikasikan persolan tersebut untuk kemudian
mengambil intisari pokok persoalan yang selanjutnya digali lebih dalam melalui
alat-alat bukti yang ada. Apabila segala sesuatunya sudah diketahui majelis
hakim, maka tidak ada cara lain kecuali majelis hakim harus secepatnya
mangambil putusan untuk dibacakan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum.
Biaya ringan yang dimaksud adalah harus
diperhitungkan secara logis, rinci dan transparan, serta menghilangkan
biaya-biaya lain di luar kepentingan para pihak dalam berperkara. Sebab
tingginya biaya perkara menyebabkan para pencari keadilan bersikap apriori
terhadap keberadaan pengadilan.
e)
Asas Non Ekstra
Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan
peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam
hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
f)
Asas Legalitas
Peradilan agama mengadili menurut hokum
dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5
(2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili
menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak
asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka
persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.
Asas legalitas dapat dimaknai sebagai
hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu
semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan
peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan,
pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan,
semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera
hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.
2.
Asas Khusus
Kewenangan Peradilan Agama
1)
Asas
Personalitas Ke-islaman
Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan
kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama
Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang
perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan
Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi
kewenangan peradilan agama.
Ketentuan yang melekat pada UU No. 3
Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :
a.
Para pihak yang
bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b.
Perkara perdata
yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat,
infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
c.
Hubungan hukum
yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya
berdasarkan hukum Islam.
Khusus mengenai perkara perceraian,
yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama
adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila
seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa
perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama,
walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak
suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang
melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap
penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat
perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya
sengketa.
Letak asas personalitas ke-Islaman berpatokan
pada saat terjadinya hubungan hukum, artinya patokan menentukan ke-Islaman
seseorang didasarkan pada factor formil tanpa mempersoalkan kualitas ke-Islaman
yang bersangkutan. Jika seseorang mengaku beragama Islam, pada dirinya sudah
melekat asas personalitas ke-Islaman. Faktanya dapat ditemukan dari KTP, sensus
kependudukan dan surat keterangan lain. Sedangkan mengenai patokan asas
personalitas ke-Islaman berdasar saat terjadinya hubungan hukum, ditentukan
oleh dua syarat : Pertama, pada saat terjadinya hubungan hukum,
kedua pihak sama-sama beragama Islam, dan Kedua, hubungan
hukum yang melandasi keperdataan tertentu tersebut berdasarkan hukum Islam,
oleh karena itu cara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
2)
Asas Ishlah
(Upaya perdamaian)
Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39
UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan dan Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU
No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan
Agama dan Pasal 115 KHI, dan Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Islam menyuruh untuk menyelesaikan
setiapperselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi
para hakim peradilan agama untuk menjalankn fungsi “mendamaikan”, sebab
bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil
putusan itu berupa perdamaian.
3)
Asas Terbuka
Untuk Umum
Asas terbuka untuk umum diatur dalam
pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006
Tentang Peradilan Agama dan Pasal 19 (3 & 4) UU No. 4
Tahun 2004.
Sidang pemeriksaan perkara di
Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan
lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara
siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan
dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan
Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan dengan
pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7
Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan
Agama).
4)
Asas Equality
Setiap orang yang berperkara dimuka
sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada
perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative
maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya
menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan
adalah :
a.
Persamaan hak
dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before
the law”.
b.
Hak
perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
c.
Mendapat hak
perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.
5)
Asas “Aktif”
memberi bantuan
Terlepas dari perkembangan praktik yang
cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum
acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku
untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang
pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
6)
Asas Upaya
Hukum Banding
Terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain.
7)
Asas Upaya
Hukum Kasasi
Terhadap putusan pengadilan dalam
tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak
yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
8)
Asas Upaya
Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak
dapat dilakukan peninjauan kembali.
9)
Asas
Pertimbangan Hukum
Segala putusan pengadilan selain harus
memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili.
C. Sumber-Sumber
Hukum Acara Pengadilan Agama
Adapun sumber utama hukum acara peradilan agama adalah:
1.
HIR/
RBg (Hukum acara perdata yang berlaku bagi Peradilan Umum).
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
telah diganti dengan UU No. 4/2004.
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
4. Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang
telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004.
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2006.
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
7. PP Nomor 9 Tahun 1975.
8. RV (Reglement op de Burgerlij ke Rechsvordering).
9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
KHI.
10. Surat Edaran Mahkamah Agung.
11. Doktrin/ Ilmu Pengetahuan Hukum/ Kitab-kitab
Fiqih.
12.
Dan
lain-lain.
Sumber utama Hukum Materil Peradilan Agama ialah:
1. Hukum Islam yang bersum berdari
Al-Qur’an dan Hadits.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1977.
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 Tentang KHI.
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun
1987.
8. Yuriprudensi.
9. Doktrin/ Ilmu Pengetahuan Hukum dalam
Kitab-kitab Fiqih.
10. Hukum positif yang berkaitan dengan tugas
dan kewenangan Peradilan Agama.
11. Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar