Kamis, 25 September 2014

Bidang / Lapangan Hukum Acara Pidana


A.    Pengertian Hukum Acara Pidana
Dalam ruang lingkup hukum pidana, baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil disebut dengan hukum pidana. Hukum pidana materil mengatur syarat yang menimbulkan penuntutan atau menghapuskannya hak itu begitu pula hukumannya, dengan kata lain mengatur terhadap siapa, bilamana dan bagaimana hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan  hukum pidana formil (hukum acara pidana) berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substansif (materil) sehingga disebut dengan hukum pidana formal atau hukum acara pidana.
Menurut Simons, hukum acara pidana (hukum pidana formal) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum acara pidana di Belanda dikenal dengan istilah strafvorderking, di Inggris criminal procedure law, sedangkan di Amerika Serikat memakai istilah criminal procedure rules, adapun di Perancis disebut code d’instruction criminile.Adapun di Indonesia dikenal dengan criminal justice system yang berarti system peradilan pidana. Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit, yaitu hanya mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa.
Hukum pidana dalam arti yang luas terdiri dari hukum pidana (substantif atau materil) dan hukum acara pidana (hukum pidana formal). Kalau hukum dibagi atas hukum publik dan hukum privat, maka hukum acara pidana (modern) termasuk hukum publik. Dalam masyarakat primitif atau kuno, tidak terdapat batas antara hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak ada pemisahan yang jelas antara acara perdata dan pidana. Hal ini terjadi baik di Indonesia maupun di dunia barat, terkenal adagium Wo kein Klager ist, ist kein Richter (kalau tidak ada aduan  maka tidak ada hakim).
Hukum pidana formal mengatur cara menjalankan hak penuntutan, dengan kata lain menetapkan tata cara mengadili perkara pidana. Sifat publik hukum acara pidana karena yang bertindak jika terjadi pelanggaran pidana ialah negara melalui alat-alatnya, lebih nyata lagi di Indonesia dan Belanda karena penuntutan pidana dimonopoli oleh negara (jaksa).
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberian definisi tentang hukum acara pidana, tetapi memberikan definisi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain dalam ketentuan Pasal 1.
Menurut Andi Hamzah sebagaimana mengutip definisi Van Bemmelen, hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
1.   Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
2.   Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
3.   Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4.   Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa ke depan hakim tersebut.
5.   Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6.   Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
7.   Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan menegakkan hukum pidana.
Dari definisi beberapa ahli di atas, pada dasarnya adalah sama bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian peraturan yang dibuat oleh negara yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penyidikan, penuntutan dan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hukum Acara Pidana adalah ilmu yang mempelajari tentang tindak pidana dalam proses beracara guna menemukan kejelasan dan membuat terang suatu tindak pidana dari mulai penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan, penuntutan, proses peradilan, upaya hukum dan eksekusi.
B.     Fungsi dan tujuan hukum acara pidana
Fungsi atau tujuan hukum acara pidana telah ditentukan di dalam KUHAP yang telah dijelaskan sebagai berikut :
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Menurut Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu:
1.      Mencari dan mengemukakan kebenaran.
2.      Pemberian keputusan oleh hakim.
3.      Pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungsi tersebut, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah mencari kebenaran. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah hakim akan sampai kepada putusan (adil dan tepat) yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa. Menurut Andi Hamzah, tujuan acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya ialah mencapai suatu ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Karena fungsi yang pertama itu sangat penting, maka definisi hukum acara pidana yang tidak menyebut itu sebagai suatu kekurangan, misalnya rumusan De Bosch Kemper, “Keseluruhan asas-asas dan peraturan perundang-undangan mengenai mana negara menjalankan hak-haknya karena terjadi pelanggaran Undang-undang pidana,” kelihatan kurang lengkap.
Hakim dalam mencari kebenaran materil, ia tidak harus melemparkan sesuatu pembuktian kepada hakim perdata. Putusan hakim perdata tidak mengikat pidana, meskipun KUHAP tidak mengatakan hal ini, namun dapat diketahui dari doktrin dan dalam Memorie van Toelichting Ned Sv, dijelaskan hal itu.
Disamping bertujuan menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, hukum acara pidana juga bertujuan melindungi hak asasi manusia tiap individu baik yang menjadi korban, maupun si pelanggar hukum.
Apabila kita simak definisi hukum acara pidana sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa tujuan ataufungsi dari hukum acara pidana adalah untuk menegakkan atau mengkongkritkan hukum pidana materil.
C.    Asas-asas hukum acara pidana di Indonesia
Asas-asas yang berlaku dalam Hukum cara Pidana ada yang bersifat umum dan bersifat Khusus. Asas yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku hanya didalam persidangan saja.
1.      Asas-asas umum
a.         Asas Kebenaran Materiil
Bahwa pada pemeriksaan perkara pidana lebih mementingkan kepada penemuan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sungguh sungguh sesuai dengan kenyataan.
prinsip ini terlihat dalam proses persidangan, bahwa walaupun pelku sudah mengakui kesalahannya namun belum cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan alasan. beda dengan di amerika.
b.      Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Murah.
Peradilan cepat artinya, dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselenggarakan sesederhana mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singktnya.
Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau bagi pencari keadilan hal ini ada didalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman pada pasal 4 ayat (2).
c.       Asas Praduga Tak Bersalah (PresumtionOfInocene)
Asas praduga tak bersalah ini menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pada semua tingkatan berlaku hal yang sama, implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka dihadirkan disidang pengadilan dilakukan dengan tidak diborgol. Prinsip ini dipatuhi karena telah tertunag dalam UU No. 4 tahun 2004 pasal 8 yang mengatkan “ setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dituntut dn dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas lain yang sungguh berbeda dengan asas ini adalah asas praduga bersalah (Presmtion of Qualty) asas ini menjelaskan sebaliknya.
d.      Asas Inquisitoir dan Accusatoir
Asas Inquisitoir adalah asas yang menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus dengan cara rahasia dan tertutup. asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan tanpa memperoleh hak sama sekali. seperti Bantuan hukum dan ketemu dengan keluarganya. Asas accusatoir menunjukkan bahwa seorang tersangka/tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi sebagai subyek. Asas ini memperlihatkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk umum. Dimana setiap orang dapat menghadirinya. Di Indonesia memakai asas Inquisatoir yang diperlunak atau dapat pula dikatakan Campuran. karena terdakwa masih menjadi obyek pemeriksaan namun dapt dilakukan secr terbuka dan terdakwa dapat berargumen untuk membela diri sepanjang tidak melanggar undang-undang, dan prinsip ini ada pada asas accusatoir.
e.       Asas Legalitas dan Asas Oportunitas
Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahw penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dn bgimana keadaan pelakunya. Sedangkan asas oportunitas adalah memberi wewenang pada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seorang pelaku dengan alasan kepentingan umum. Asas inilah yang dianut Indonesia contohnya seseorang yang memiliki keahlian khusus, dan hanya dia satu-satunya di negara itu maka dengan alasan ini JPU boleh memilih untuk tidak menuntut.
2.      Asas-asas Khusus
Asas khusus ini hanya berlaku di dalam persidangan saja. Asas-asas yang dimaksud adalah:
a.       Asas sidang terbuka untuk umum
Maksud dari asas ini adalah bahwa dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk umum. Artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada pengecualianyya yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang terdakwanya adalah ank dibawah umur. Dalam hal ini dapat dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan “ untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”. Lalu pada pasal 4 “tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan putusan batal demi hukum”.
b.      Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya.
Asas ini menghendaki bahwa tidak ada suatu jabatan yang berhak untuk melakukan peradilan atau pemeriksaan hingga mengambil putusan kecuali hanya diberikan pada hakim.
c.       Asas Pemeriksaan langsung
Prinsip ini menghendaki agar pemeriksaan yang dilakukan itu harus menghadapkan terdakwa didepan sidang pengadilan, termasuk pula menghadapkan seluruh saksi-saksi yang ditunjuk langsung artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam sidang yang tidak dibatasi oleh suatu tabir apapun. Namun dengan perkembangan teknologi hal ini mungkin saja disimpangi karena sekarang sudah ada telekomferensi.
3.      Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana
1.   Asas/Prinsip Legalitas
2.   Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum (equality before the law)
3.   Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent)
4.   Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
5.   Peradilan Dilakukan Secara Obyektif
6.   Tersangka / Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
7.   Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis pejabat yang berwenang.
8.   Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
9.   Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
10. Prinsip Peradilan Terbuka untuk umum.

1.      Asas/Prinsip legalitas.
Dalam hukum pidana yang mengatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada ( Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali ) Asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.      Perlakuan sama
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum (Equality Before The Law)
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Baik itu suku, agama, ras, dan antargolongan. Karena dalam UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU No 48 Tahun 2009.
3.      Asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent)
Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memeperoleh kekuatan hukum tetap. Asas ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU No 48 Tahun 2009.
4.      Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya ringan.
Proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan bertele-tele dalam hal prosedurnya, serta biaya yang bisa dijangkau masyarakat (Sesuai pasal 2 ayat 4 UU No 48 Tahun 2009).
5.      Tersangka atau Terdakwa Berhak Memperoleh Bantuan Hukum
Dalam KUHAP diatur dalam pasal 69 sampai 74 mengenai bantuan hokum agar hak-hak terdakwa dan tersangka terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia.
6.      Peradilan Dilakukan Secara Obyektif
Tidak memihak, dan tidak pandang bulu, sesuai dengan kehendak UUD 1945 bahwa setiap warga bersamaan kedudukaaannya dalam hukum mempunyai kedudukan yang sama (Pasal 27). Dalam UU No 48 Tahun 2009 juga mengatur keobyektifan tersebut, dimana pemeriksaan perkara dilakukan secara majelis sekurang-kurangnya dilakuakn oleh 3 orang hakim, kecuali dalam perkara cepat (sesuai pasal 11).
7.      Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang
Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana baru dapat ditangkap, jika sudah ada perintah yang tertulis dari pejabat yang berwenang (Pasal 7 UU No 48 Tahun 2009).
8.      Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
Seseoran yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (diatur dalam KUHAP Pasal 95, 96 dan 97 serta diatur dalam UU No 48 Tahun 2009 pasal 9 ayat 1).
D.    Sumber-sumber hukum acara pidana di Indonesia
Sumber Hukum Acara Pidana:  UUD 1945, KUHAP (UU No.8 Tahun 1981), UU Pokok Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang  pelaksanaan KUHAP.
E.     Cara mengajukan perkara
§  Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
1.   kedapatan tertangkap tangan (pasal 1 butir 19 KUHAP)
2.   karena laporan (pasal 1 butir 24 KUHAP)
3.   karena pengaduan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
4.   diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio, dll.
§  Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
1.      Tersangka atau Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).
2.      Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI (pasal 4 KUHAP).
o   Wewenang Penyelidik
Pasal 5 ayat (1) KUHAP mengatakan , Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a.   menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
b.   mencari keterangan dan barang bukti
c.   menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; serta,
d.   mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
o   Penyidik
Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan adalah :
a.   Pejabat imigrasi
b.   Bea cukai
c.   Dinas kesehatan
Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah: Pejabat polisi negara RI Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan dengan itu. 
o   Wewenang Penyidik POLRI
a.   menerima laporan atau pengaduan 
b.   melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
c.   menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.   melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
e.   melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.    mengambil sidik jari dan memotret sesorang
g.   memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.   mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i.    mengadakan penghentian penyidikan
j.    mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).
o   Wewenang Penyidik PNS tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal
7 ayat 2 KUHAP).
Dalam pasal 8 KUHAP (1), penyidik membuat berita acara untuk setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
a.   pemeriksaan tersangka
b.   penangkapan
c.   penahanan
d.   penggeledahan
e.   pemasukan rumah
f.    penyitaan benda
g.   pemeriksaan surat
h.   pemeriksaan saksi
i.    pemeriksaan ditempat kejadian
j.    pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k.   pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.
3.      Penuntut umum / Jaksa
Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a KUHAP).Jaksa adalah yang diberi wewenang oleh UU untuk melaukan penunutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).
Weweang Penuntut Umum (Bab IV KUHAP pasal 14), yaitu : 
1.   meneima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2.   mengadakan prapenuntutan
3.   melakukan penahanan
4.   membuat surat dakwaan
5.   melimpahkan perkara kepengadilan
6.   menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yg disertai surat panggilan,termasuk kepada saksi.
7.   melakukan penuntutan
8.   menutup perkara demi kepentingan umum
9.   mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut UU.
10.  melaksanakan penetapan hakim.
4.      Penasihat hukum dan Bantuan Hukum
Fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.