A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Dalam ruang lingkup hukum pidana, baik
hukum pidana materil maupun hukum pidana formil disebut dengan hukum pidana.
Hukum pidana materil mengatur syarat yang menimbulkan penuntutan atau
menghapuskannya hak itu begitu pula hukumannya, dengan kata lain mengatur
terhadap siapa, bilamana dan bagaimana hukuman harus dijatuhkan.
Sedangkan hukum pidana formil (hukum acara pidana) berfungsi untuk
menjalankan hukum pidana substansif (materil) sehingga disebut dengan hukum
pidana formal atau hukum acara pidana.
Menurut Simons,
hukum acara pidana (hukum pidana formal) mengatur tentang bagaimana negara
melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan
pidana. Hukum acara pidana di Belanda dikenal dengan istilah strafvorderking,
di Inggris criminal procedure law, sedangkan di Amerika Serikat
memakai istilah criminal procedure rules, adapun di Perancis
disebut code d’instruction criminile.Adapun di Indonesia dikenal
dengan criminal justice system yang berarti system peradilan
pidana. Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit, yaitu hanya mulai
pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan berakhir pada pelaksanaan
pidana (eksekusi) oleh jaksa.
Hukum pidana dalam arti yang luas
terdiri dari hukum pidana (substantif atau materil) dan hukum acara pidana
(hukum pidana formal). Kalau hukum dibagi atas hukum publik dan hukum privat,
maka hukum acara pidana (modern) termasuk hukum publik. Dalam masyarakat primitif atau kuno, tidak terdapat batas
antara hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak ada pemisahan yang jelas
antara acara perdata dan pidana. Hal ini terjadi baik di Indonesia maupun di
dunia barat, terkenal adagium Wo kein Klager ist, ist kein Richter (kalau
tidak ada aduan maka tidak ada hakim).
Hukum pidana formal mengatur cara
menjalankan hak penuntutan, dengan kata lain menetapkan tata cara mengadili
perkara pidana. Sifat publik hukum acara pidana karena yang bertindak jika
terjadi pelanggaran pidana ialah negara melalui alat-alatnya, lebih nyata lagi
di Indonesia dan Belanda karena penuntutan pidana dimonopoli oleh negara (jaksa).
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) tidak memberian definisi tentang hukum acara pidana,
tetapi memberikan definisi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
mengadili, praperadilan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain dalam ketentuan
Pasal 1.
Menurut Andi Hamzah sebagaimana
mengutip definisi Van Bemmelen, hukum acara pidana mempelajari
peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi
pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
1. Negara melalui alat-alatnya menyidik
kebenaran.
2. Sedapat mungkin menyidik pelaku
perbuatan itu.
3. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu
guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang
telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan
membawa ke depan hakim tersebut.
5. Hakim memberi keputusan tentang
terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu
menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6. Upaya hukum untuk melawan keputusan
tersebut.
7. Akhirnya melaksanakan keputusan tentang
pidana dan tindakan tata tertib.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum
acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana
badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan menegakkan hukum
pidana.
Dari definisi beberapa ahli di atas,
pada dasarnya adalah sama bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian
peraturan yang dibuat oleh negara yang memberikan wewenang kepada aparat
penegak hukum untuk melakukan tindakan penyidikan, penuntutan dan menjatuhkan
pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hukum Acara Pidana adalah ilmu yang mempelajari tentang
tindak pidana dalam proses beracara guna menemukan kejelasan dan membuat terang
suatu tindak pidana dari mulai penyelidikan, penyidikan, penahanan,
penangkapan, penuntutan, proses peradilan, upaya hukum dan eksekusi.
B.
Fungsi dan tujuan hukum acara pidana
Fungsi atau tujuan
hukum acara pidana telah ditentukan di dalam KUHAP yang telah dijelaskan
sebagai berikut :
“Tujuan dari hukum
acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya
mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan
mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran
hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna
menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah
orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
Menurut Van
Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu:
1.
Mencari dan mengemukakan kebenaran.
2.
Pemberian keputusan oleh hakim.
3.
Pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungsi tersebut,
yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah
mencari kebenaran. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat
bukti dan bahan bukti itulah hakim akan sampai kepada putusan (adil dan tepat)
yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa. Menurut Andi Hamzah, tujuan acara pidana
mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya
ialah mencapai suatu ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan
kesejahteraan dalam masyarakat.
Karena fungsi yang
pertama itu sangat penting, maka definisi hukum acara pidana yang tidak
menyebut itu sebagai suatu kekurangan, misalnya rumusan De Bosch Kemper,
“Keseluruhan asas-asas dan peraturan perundang-undangan mengenai mana negara
menjalankan hak-haknya karena terjadi pelanggaran Undang-undang pidana,” kelihatan
kurang lengkap.
Hakim dalam mencari
kebenaran materil, ia tidak harus melemparkan sesuatu pembuktian kepada hakim
perdata. Putusan hakim perdata tidak mengikat pidana, meskipun KUHAP tidak mengatakan hal
ini, namun dapat diketahui dari doktrin dan dalam Memorie van Toelichting Ned Sv, dijelaskan hal itu.
Disamping bertujuan
menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, hukum acara pidana juga bertujuan
melindungi hak asasi manusia tiap individu baik yang menjadi korban, maupun si
pelanggar hukum.
Apabila kita simak
definisi hukum acara pidana sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kita
dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa tujuan ataufungsi dari hukum acara
pidana adalah untuk menegakkan atau mengkongkritkan hukum pidana materil.
C.
Asas-asas hukum
acara pidana di Indonesia
Asas-asas yang
berlaku dalam Hukum cara Pidana ada yang bersifat umum dan bersifat Khusus.
Asas yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat
khusus berlaku hanya didalam persidangan saja.
1.
Asas-asas umum
a.
Asas Kebenaran Materiil
Bahwa pada
pemeriksaan perkara pidana lebih mementingkan kepada penemuan kebenaran
materiil, yakni kebenaran yang sungguh sungguh sesuai dengan kenyataan.
prinsip ini terlihat dalam proses persidangan, bahwa walaupun pelku sudah mengakui kesalahannya namun belum cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan alasan. beda dengan di amerika.
prinsip ini terlihat dalam proses persidangan, bahwa walaupun pelku sudah mengakui kesalahannya namun belum cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan alasan. beda dengan di amerika.
b.
Asas Peradilan Cepat, Sederhana
dan Biaya Murah.
Peradilan cepat
artinya, dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselenggarakan
sesederhana mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singktnya.
Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau bagi pencari keadilan hal ini ada didalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman pada pasal 4 ayat (2).
Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau bagi pencari keadilan hal ini ada didalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman pada pasal 4 ayat (2).
c.
Asas Praduga Tak Bersalah
(PresumtionOfInocene)
Asas praduga tak
bersalah ini menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana
harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan
hukum tetap. Pada semua tingkatan berlaku hal yang sama, implementasinya dapat
ditunjukan ketika tersangka dihadirkan disidang pengadilan dilakukan dengan
tidak diborgol. Prinsip ini dipatuhi karena telah tertunag dalam UU No. 4 tahun
2004 pasal 8 yang mengatkan “ setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan
dituntut dn dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum
ada putusan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Asas lain yang sungguh berbeda dengan asas ini adalah asas praduga
bersalah (Presmtion of Qualty) asas ini menjelaskan sebaliknya.
d.
Asas Inquisitoir dan Accusatoir
Asas Inquisitoir
adalah asas yang menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus
dengan cara rahasia dan tertutup. asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek
pemeriksaan tanpa memperoleh hak sama sekali. seperti Bantuan hukum dan ketemu
dengan keluarganya. Asas accusatoir menunjukkan bahwa seorang
tersangka/tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi sebagai subyek.
Asas ini memperlihatkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk umum. Dimana
setiap orang dapat menghadirinya. Di Indonesia memakai asas Inquisatoir yang
diperlunak atau dapat pula dikatakan Campuran. karena terdakwa masih menjadi
obyek pemeriksaan namun dapt dilakukan secr terbuka dan terdakwa dapat
berargumen untuk membela diri sepanjang tidak melanggar undang-undang, dan
prinsip ini ada pada asas accusatoir.
e.
Asas Legalitas dan Asas
Oportunitas
Asas legalitas adalah
asas yang menghendaki bahw penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana
yang terjadi tanpa memandang siapa dn bgimana keadaan pelakunya. Sedangkan asas
oportunitas adalah memberi wewenang pada penuntut umum untuk menuntut atau
tidak menuntut seorang pelaku dengan alasan kepentingan umum. Asas inilah yang
dianut Indonesia contohnya seseorang yang memiliki keahlian khusus, dan hanya
dia satu-satunya di negara itu maka dengan alasan ini JPU boleh memilih untuk
tidak menuntut.
2.
Asas-asas Khusus
Asas khusus ini hanya
berlaku di dalam persidangan saja. Asas-asas yang dimaksud adalah:
a.
Asas sidang terbuka untuk umum
Maksud dari asas ini
adalah bahwa dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk
umum. Artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada
pengecualianyya yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang
terdakwanya adalah ank dibawah umur. Dalam hal ini dapat dilihat dalam pasal
153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan “ untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua
sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara
mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”. Lalu pada pasal 4 “tidak
dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan putusan batal demi
hukum”.
b.
Peradilan dilakukan oleh hakim
oleh karena jabatannya.
Asas ini menghendaki
bahwa tidak ada suatu jabatan yang berhak untuk melakukan peradilan atau pemeriksaan
hingga mengambil putusan kecuali hanya diberikan pada hakim.
c.
Asas Pemeriksaan langsung
Prinsip ini
menghendaki agar pemeriksaan yang dilakukan itu harus menghadapkan terdakwa
didepan sidang pengadilan, termasuk pula menghadapkan seluruh saksi-saksi yang
ditunjuk langsung artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam
sidang yang tidak dibatasi oleh suatu tabir apapun. Namun dengan perkembangan
teknologi hal ini mungkin saja disimpangi karena sekarang sudah ada
telekomferensi.
3.
Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip
Hukum Acara Pidana
1. Asas/Prinsip Legalitas
2. Perlakuan yang sama atas diri
setiap orang dimuka hukum (equality before the law)
3. Asas Praduga Tak Bersalah
(Presumption of Innocent)
4. Asas Peradilan Cepat,
Sederhana, dan Biaya Ringan.
5. Peradilan Dilakukan Secara
Obyektif
6. Tersangka / Terdakwa berhak
mendapat bantuan hukum.
7. Penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis pejabat
yang berwenang.
8. Asas Ganti Kerugian dan
Rehabilitasi.
9. Pengadilan memeriksa perkara pidana
dengan hadirnya terdakwa.
10. Prinsip Peradilan Terbuka untuk
umum.
1.
Asas/Prinsip legalitas.
Dalam hukum pidana
yang mengatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan
ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada ( Nullum Delictum Nulla
Poena Sine Previa Lege Poenali ) Asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.
Perlakuan sama
Perlakuan yang sama
atas diri setiap orang dimuka Hukum (Equality Before The Law)
Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Baik itu suku, agama, ras,
dan antargolongan. Karena dalam UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini
sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU No 48 Tahun 2009.
3.
Asas praduga tidak bersalah
(Presumption of Innocent)
Setiap orang yang
sudah disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan memeperoleh kekuatan hukum tetap. Asas ini sesuai dengan pasal
8 ayat 1 UU No 48 Tahun 2009.
4.
Asas Peradilan Cepat, Sederhana
dan Biaya ringan.
Proses pemeriksaan tidak
berbelit-belit dan bertele-tele dalam hal prosedurnya, serta biaya yang bisa
dijangkau masyarakat (Sesuai pasal 2 ayat 4 UU No 48 Tahun 2009).
5.
Tersangka atau Terdakwa Berhak
Memperoleh Bantuan Hukum
Dalam KUHAP diatur
dalam pasal 69 sampai 74 mengenai bantuan hokum agar hak-hak terdakwa dan
tersangka terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia.
6.
Peradilan Dilakukan Secara
Obyektif
Tidak memihak, dan
tidak pandang bulu, sesuai dengan kehendak UUD 1945 bahwa setiap warga
bersamaan kedudukaaannya dalam hukum mempunyai kedudukan yang sama (Pasal 27).
Dalam UU No 48 Tahun 2009 juga mengatur keobyektifan tersebut, dimana
pemeriksaan perkara dilakukan secara majelis sekurang-kurangnya dilakuakn oleh
3 orang hakim, kecuali dalam perkara cepat (sesuai pasal 11).
7.
Penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari
pejabat yang berwenang
Seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana baru dapat ditangkap, jika sudah ada perintah yang
tertulis dari pejabat yang berwenang (Pasal 7 UU No 48 Tahun 2009).
8.
Asas Ganti Kerugian dan
Rehabilitasi.
Seseoran yang
ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU,
berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (diatur dalam KUHAP Pasal 95, 96 dan
97 serta diatur dalam UU No 48 Tahun 2009 pasal 9 ayat 1).
D. Sumber-sumber hukum acara
pidana di Indonesia
Sumber Hukum Acara Pidana: UUD 1945, KUHAP (UU No.8 Tahun 1981),
UU Pokok Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, Peraturan
Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan
KUHAP.
E.
Cara mengajukan
perkara
§ Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
1. kedapatan tertangkap tangan (pasal 1 butir 19 KUHAP)
2. karena laporan (pasal 1 butir 24 KUHAP)
3. karena pengaduan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga
penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio,
dll.
§ Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
1. Tersangka atau Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).
2. Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidkan (pasal 1 butir 4).
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI (pasal 4 KUHAP).
o
Wewenang Penyelidik
Pasal 5 ayat (1) KUHAP mengatakan , Penyelidik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana.
b. mencari keterangan dan barang bukti
c. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri; serta,
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
o
Penyidik
Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan
(pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan adalah :
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan adalah :
a. Pejabat imigrasi
b. Bea cukai
c. Dinas kesehatan
Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah: Pejabat polisi
negara RI
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan
KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik,
yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai
negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat
sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan
dengan itu.
o
Wewenang Penyidik POLRI
a. menerima laporan atau pengaduan
b. melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat
kejadian
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret sesorang
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian
penyidikan
j. mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).
o
Wewenang Penyidik PNS
tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan
penyidik POLRI (pasal
7 ayat 2 KUHAP).
Dalam pasal 8 KUHAP (1), penyidik membuat berita acara untuk
setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaan saksi
i. pemeriksaan ditempat
kejadian
j. pelaksanaan penetapan
dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.
3. Penuntut umum / Jaksa
Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a KUHAP).Jaksa
adalah yang diberi wewenang oleh UU untuk melaukan penunutan dan melaksanakan
penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).
Weweang Penuntut Umum (Bab IV KUHAP pasal 14), yaitu :
1. meneima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
atau penyidik pembantu.
2. mengadakan prapenuntutan
3. melakukan penahanan
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan
hari dan waktu perkara disidangkan yg disertai surat panggilan,termasuk kepada
saksi.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan umum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung
jawab sebagai penuntut umum menurut UU.
10. melaksanakan penetapan hakim.
4. Penasihat hukum dan Bantuan Hukum
Fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.