Jumat, 19 September 2014

Bidang / Lapangan Hukum Adminitrasi Negara

A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari Administratief rech (Bahasa Belanda). Namun Istilah Administrasi Recht juga diterjemahkan menjadi Istilah lain yaitu hukum tata usaha negara dan hukum pemerintahan.
Dalam bahasa Inggris “administer” adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin ad + ministrare,yang berarti “to serve”  (melayani).Sementara di dalam kamus “to administer” sama dengan “to manage” atau “direct” (mengelola atau memerintah).
Ada juga ahli yang mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan  hukum publik mengatur hal  yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum publik ialah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antarorgan dengan pemerintah.
 Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan.Sehingga HAN disebut juga hukum tata pemrintahan. Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan aksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang tugas utamanya bukankah  organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.
Hukum admistrasi tata Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Sehingga dalam hal ini
Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.
B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara Di Indonesia
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
C. Ruang Lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori“ Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:
1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi:
-   bestuur (pemerintahan)
-   rechtspark (peradilan)
-   politie (kepolisian)
-   regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukumperdata)
3. Starfrecht (materieel/hukumpidana)
Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi:
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi:
1. Staatsrecht erlijke recht spleging (formeel/staatsrecht/peradilan tatanegara)
2. Administrative recht spleging (formeel) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijkerecht spleging/ hukum acara perdata
4. Strafrecht spleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan)
Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalan kanapa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya. Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemerintah) dengan warganegara (hubungan hukum pertikal dengan hukum publik).
D. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, makakita menerima dua hal, yaitu:
1. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah
2. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.
E. Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu lain:
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial, kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu, sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan berbagai cabang ilmu sosial, khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi budaya, ilmu ekonomi, administrasi niaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya. Penggunaan analisis antropologi budaya akan melengkapi analisis sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang administrasi niaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan Manajemen Ilmiah kepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa membantu untuk memahami individu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol dalam studi administrasi.
F. Sumber Hukum Administrasi Negara Di Indonesia
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara:
a) Undang-undang (dalam arti luas)
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara
c) Yurisprudensi
d) Doktrin/pendapat para ahli
e) Traktat
1.      Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buysmenyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
2.      Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena  itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3.      Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum ada peraturan perundang-undangannya.
4.      Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktekadministrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
5.      Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar