A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari Administratief
rech (Bahasa Belanda). Namun Istilah Administrasi Recht juga diterjemahkan
menjadi Istilah lain yaitu hukum tata usaha negara dan hukum pemerintahan.
Dalam bahasa Inggris “administer” adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin
ad + ministrare,yang
berarti “to serve” (melayani).Sementara di dalam kamus “to administer” sama dengan “to
manage” atau “direct” (mengelola atau memerintah).
Ada juga ahli yang mengatakan bahwa Hukum administrasi Negara merupakan
bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan
hukum publik mengatur hal yang
berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum publik ialah hukum yang mengatur
tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara
atau hubungan antarorgan dengan pemerintah.
Hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan yang berkenan dengan administrasi. Administrasi berarti
sama dengan pemerintahan.Sehingga HAN disebut juga hukum tata pemrintahan.
Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan aksekutif, artinya
pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan, yang tugas
utamanya bukankah organ dan fungsi
pembuat undang-undang dan peradilan.
Hukum admistrasi tata Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam
cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak
termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga
terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara
itu sendiri. HAN sebagai hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Sehingga dalam
hal ini
Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu pertama, aturan-aturan
hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu
melakukan tugasnya kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintah dengan para warga
negaranya.
B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara Di Indonesia
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
C. Ruang Lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara Di Indonesia
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
C. Ruang Lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori“
Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:
1. Staatsrecht
(mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi:
- bestuur (pemerintahan)
- rechtspark (peradilan)
- politie (kepolisian)
- regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht
(materieel/hukumperdata)
3. Starfrecht (materieel/hukumpidana)
Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi
Negara meliputi:
a. Bestuursrecht
(hukum pemerintahan) yang meliputi:
1. Staatsrecht erlijke recht spleging (formeel/staatsrecht/peradilan tatanegara)
2. Administrative
recht spleging (formeel) administratiefrecht
(pradilan administrasi negara)
3. Burgelijkerecht spleging/ hukum acara perdata
4. Strafrecht spleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht
(hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht
(hukum proses perundang-undangan)
Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan
dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya
lembaga-lembaga negara dalam menjalan kanapa yang menjadi fungsi, kewenagan,
dan tugas-tugasnya.
Tema-tema
yang mendominasi dalam materi pelajaran
HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemerintah)
dengan warganegara (hubungan hukum pertikal dengan hukum publik).
D. Letak Hukum Administrasi
Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum
yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri.
Dengan memperlakukan hukum administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, makakita menerima dua hal,
yaitu:
1. Menerima Hukum Administrasi
Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah
2. Menerima Hukum Administrasi
Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu
yang memerlukan metode tersendiri.
E. Hubungan Hukum Administrasi
Negara Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
Hubungan Administrasi
Negara dengan Ilmu-ilmu lain:
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,
kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu, sehingga perwujudan
aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan berbagai cabang ilmu sosial, khususnya
dengan ilmu sejarah, antropologi budaya, ilmu ekonomi, administrasi niaga, ilmu
jiwa, sosiologi dan ilmu politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya. Penggunaan analisis antropologi budaya akan melengkapi analisis sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat,
sedang administrasi niaga menyumbangkan konsep
PPBS dan makna Gerakan Manajemen Ilmiah kepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa membantu untuk memahami individu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal
yang amat menonjol dalam studi administrasi.
F. Sumber Hukum Administrasi Negara Di Indonesia
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara:
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara:
a) Undang-undang (dalam arti luas)
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara
c) Yurisprudensi
d) Doktrin/pendapat para ahli
e) Traktat
1. Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah
Undang-undang dalam arti materiil atau UU
dalam arti yang luas. Buysmenyatakan
bahwa yang dimaksud dengan UU
dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan
materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian
yang dimaksud dengan UU dalam
arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi
sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia
yang dimaksudkan dengan UU dalam
arti materiil atau UU dalam arti
yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966
sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP
MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan, yaitu:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur
tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan
dengan UU dalam arti sempit atau
UU dalam arti fomil adalah
setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk.
Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU
dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh
presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
2.
Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi
tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka
melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan
keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah
konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang
luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya.
Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah
beschikking atau UU Peradilan
Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di
dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul
praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan
atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi
praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai
sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara
ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal
initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun
seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah
darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari
bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan
perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk
menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada.
Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi
Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies
ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk
bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat
Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek
administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah
dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu
sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi
pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan
keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat
Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan
demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu
dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun
perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek
administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah
keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3. Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau
keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim
tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan
belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga
seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan
keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan
yang belum ada peraturan perundang-undangannya.
4. Doktrin/Pendapat
para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN,
adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori
baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan
kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran
yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau
dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara
yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan
dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan
sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum
formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan
(sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai
kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktekadministrasi negara,
setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai
sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat
dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh
umum.
5. Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber
hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang
kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah
meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian
internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian
internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty.
Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno
Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk
menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya
traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari wakil-wakil rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar