A. Pengertian Hukum Adat
Hukum Adat
adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma,
hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu
sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu,
Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer
adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya,
kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Istilah-istilah
dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level antara lain :
a) Adat adalah hukum dan aturan yang
berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.
b) Adat yang diadatkan yaitu komunitas
yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.
c) Adat yang teradat yaitu jika produk
hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah
masyarakatnya.
d) Adat Istiadat yaitu
kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada
kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual)
yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era
masa kini.
Dalam
perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
1. Hukum kebiasaan yang bersifat
tradisional disebut juga hukum adat.
Adalah
hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat
tertentu.
Contoh : hukum adat Batak, hukum
adat Jawa, dll.
2. Hukum kebiasaan.
Adalah
hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara
yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam
lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk
perundangan.
Ciri-ciri
hukum adat adalah :
a. Tidak tertulis dalam bentuk
perundangan dan tidak dikodifikasi.
b. Tidak tersusun secara sistematis.
c. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab
perundangan.
d. Tidak tertatur.
e. Keputusannya tidak memakai
konsideran (pertimbangan).
f. Pasal-pasal aturannya tidak
sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Tiga
dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu
1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
Yaitu dimensi yang mengatur
norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan sosial budaya,
pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
2.
Dimensi Adat Krama
Yaitu dimensi yang mengatur hukum
dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan
hukum adat yang berlaku di masyarakat.
3.
Dimensi Adat Pati / Gama
Yaitu dimensi yang mengatur tata
cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi
adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran
agama masing-masing).
Semua
suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara cultural maupun
sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada
adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Tanpa
disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan
norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan
lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki
eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang
menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga
formal.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Dengan
adanya UU No. 5 Thn. 1970 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan
adat tergusur dan kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan
struktur kepemimpinan di desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin
tertinggi. Padahal Kepala Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang Kepala Adat
yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem pemerintahan
masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar menjadi simbol
tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas kepada ritual
budaya yang dipertahankan untuk nilai komersil, utamanya untuk mendongkrak
sektor pariwisata.
Jauh
sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah
hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang
terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan
tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka
membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan
sendiri.
Sistem
Kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami.
Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini
telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang
artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan
dalam Negara Republik Indonesia.
Namun
pada kenyataannya yang terjadi di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih
seputar keberadaan masyarakat adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka
terhadap sumber daya alam. Cerita penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber
kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku
Amungme dan Komoro di Irian akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka,
Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak
di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
Sebaiknya
sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak
bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa
Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri
yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini.
B.
Sumber Hukum Adat
Dalam
membicarakan sumber hukum (Adat) dianggap penting terlebih dahulu dibedakan
atas dua pengertian sumber hukum yaitu Welbron dan Kenbron.
Welbron
adalah sumber hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya. Sumber Hukum Adat dalam
arti Welbron tersebut, tidak lain dari keyakinan tentang keadilan yang hidup
dalam masyarakat tertentu. Dengan perkataan lain Welbron itu adalah konsep
tentang keadilan sesuatu masyarakat, seperti Pancasila bagi masyarakat
Indonesia.
Sedangkan
Kenbron adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum (adat) dapat
diketahui atau ditemukan. Dengan lain perkataan sumber dimana asas-asas hukum
(adat) menempatkan dirinya di dalam masyarakat sehingga dengan mudah dapat
diketahui.Kenbron itu merupakan penjabaran dari Welbron. Atas dasar pandangan
sumber hukum seperti itu, maka para sarjana yang menganggap hukum itu sebagai
kaidah berpendapat sumber hukum dalam arti Kenbron itu adalah:
a)
Adat
kebiasaan
b)
Yurisprudensi
c)
Norma-norma
Hukum Islam yang telah meresap ke dalam Adat istiadat masyarakat Indonesia
Asli.
d) Kitab-kitab Hukum Adat
e)
Buku-buku
Standar tentang Hukum Adat
f)
Pendapat
Ahli Hukum Adat.
Dengan
demikian hukum adat dapat ditemukan baik dalam adat kebiasaan maupun dalam
tulisan-tulisan yang khusus memuat/membicarakan hukum adat. Tulisan itu mungkin
fakta hukum atau mungkin pula merupakan pandangan dari para ahli hukum adat.
C. Asas-asas Pokok dalam Hukum Adat
a) Asas Religio Magis (Magisch-Religieus)
b) Asas Komun (Commun)
c) Asas Contant (Tunai)
d) Asas Konkrit (Visual)
e) Asas Religio Magis (Magisch-Religieus)
adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau
cara berpikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu gaib dan lain-lain.
Kuntjaranigrat
menerangkan bahwa alam pikiran religiomagis itu mempunyai unsur-unsur sebagai
berikut:
a) Kepercayaan kepada
makhluk-makhluk halus, rokh-rokh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam
semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia
dan benda-benda.
b) Kepercayaan kepada kekuatan sakti
yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam
peristiwa-peristiwa luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luas biasa,
binatang-binatang yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang
luar biasa.
Anggapan
bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai “magische kracht”
dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau menolak
bahaya gaib.
Anggapan
bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis,
menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari
atau dihindarkan dengan berbagai macam pantangan.
Bushar
Muhammmad tentang pengertian religio-magis mengemukakan kata “participerend
cosmisch” yang mengandung pengertian komplek. Orang Indonesia pada dasarnya
berpikir, merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) kepada
tenaga-tenaga gaib (magis) yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta (dunia
kosmos) dan yang terdapat pada orang, binatang, tumbuh-tubuhan besar dan kecil,
benda-benda; dan semua tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu
keadaan keseimbangan. Tiap tenaga gaib itu merupakan bagian dari kosmos, dari
keseluruhan hidup jasmaniah dan rokhaniah, “participatie”, dan
keseimbangan itulah yang senantiasa harus ada dan terjaga, dan apabila
terganggu harus dipulihkan. Memulihkan keadaan keseimbangan itu berujud dalam
beberapa upacara, pantangan atau ritus (rites de passage).
Asas
Komun berarti mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri.
Asas korum merupakan segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih
hidup sangat terpencil atau dalam hidupnya sehari-hari masih sangat tergantung
kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu
terdapat sifat yang lebih mementingkan keseluruhan; lebih diutamakan
kepentingan umum daripada kepentingan individual. Dalam masyarakat semacam itu
individualitas terdesak ke belakang. Masyarakat, desa, dusun yang senantiasa memegang
peranan yang menentukan, yang pertimbangan dan putusannya tidak boleh dan tidak
dapat disia-siakan
Asas
contant atau tunai mengandung pengertian bahwa dengan suatu perbuatan
nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang
dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya
tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh Adat. Dengan demikian
dalam Hukum Adat segala sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah timbang terima
secara contan itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan memang tidak
tersangkut patu atau tidak bersebab akibat menurut hukum. Perbuatan hukum yang
dimaksud yang telah selesai seketika itu juga adalah suatu perbuatan hukum yang
dalam arti yuridis berdiri sendiri. Dalam arti urutan kenyataan-kenyataan,
tindakan-tindakan sebelum dan sesudah perbuatan yang bersifat contan itu
mempunyai arti logis satu sama lain. Contoh yang tepat dalam Hukum Adat tentang
suatu perbuatan yang contant adalah: jual-beli lepas, perkawinan jujur, melepaskan
hak atas tanah, adopsi dan lain-lain.
Pada
umumnya dalam masyarakat Indonesia kalau melakukan perbuatan hukum itu selalu
konkrit (nyata) misalnya dalam perjanjian jual-beli, si pembeli menyerahkan
uang/uang panjer.
Di
dalam alam berpikir yang tertentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya
hal-hal yang dimaksudkan, diinginkan, dikehendaki atau akan dikerjakan
ditransformasikan atau diberi ujud suatu benda, diberi tanda yang kelihatan,
baik langsung maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki (simbol, benda
yang magis).
Contoh: Panjer dalam maksud akan melakukan
perjanjian jual beli atau memindahkan hak atas tanah,peningset (panyangcang)
dalam pertunangan atau akan melakukan perkawinan,membalas dendam terhadap
seseorang dengan membuat patung, boneka atau barang lain, lalu
barang itu dimusnahkan, dibakar, dipancung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar