Kamis, 25 September 2014

Bidang / Lapangan Hukum Perdata


A.    Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.  Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah  satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
B.     Ruang Lingkup Hukum Perdata
Kaidah hukum perdata dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subjek dan substansinya. Berdasarkan bentuknya hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 macam: tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi,  sedangkan hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan adat) seperti hukum adat dan hukum Islam.
Subjek hukum perdata terdiri atas: manusia dan badan hukum. Manusia dalam istilah biologis dipersamakan dengan orang atau individu dalam istilah yuridis. Hal ini karena manusia memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan tertentu, harta, kekayaan, serta hak dan kewajiban. Substansi yang diatur dalam hukum perdata, yaitu dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga, akan timbul hukum tentang orang (badan pribadi) dan hukum keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.
C.    Asas-asas Hukum Perdata Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu :
1)      Hukum perorangan (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2)       Hukum keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
3)       Hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4)       Hukum Waris (arfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
D.    KUHPerdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
Merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi, Berdasarkan sistematika yang ada dalam KUH perdata (BW), hukum perdata terdiri atas 4 (empat) buku, yaitu:
1.      Buku I perihal orang (van personen), yang membuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
2.      Buku II perihal benda (van zaken), yang memuat hukum benda dan hukum waris
3.      Buku III perihal perikatan (van verbentennissen), yang memuat hukum harta kekayan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu
4.      Buku IV perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewijs en varjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum. Berdasarkan sistematika tersebut, substansi KUH perdata terdapat dalam 2 bagian: Buku I, II dan III berisi ketentuan hukum perdata materiil, sedangkan Buku IV, berisi ketentuan hukum perdata formil. Ditinjau dari segi perkembangannya, hukum perdata Indonesia sekarang menunjukan tendensi perubahan. Sebagaimana sistematika hukum perdata Belanda yang di undangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988 meliputi 5 buku, yaitu :
1)      Buku I tentang hukum orang dan keluarga (personen-familie-recht)
2)      Buku II tentang hukum badan hukum (rechtspersoon)
3)      Buku III tentang hukum hak kebendaan (van zaken)
4)      Buku IV tentang hukum perikatan (van verbentennissen)
5)      Buku V tentang daluarsa (van verjaring)
Sedangkan ditinjau dari segi pembidangan isinya, hukum perdata Indonesia dalam perkembangannya terbagi menjadi bagian-bagian antara lain: Bidang Hukum Keluarga (perkawinan, perceraian, harta bersama, kekuasaan orang tua, kedudukan, pengampuan dan perwalian), Bidang Hukum Waris, Hukum Benda, Bidang Hukum Jaminan, Bidang Hukum Badan Hukum, Bidang Hukum Perikatan Umum, bidang Hukum Perjanjian Khusus.
E.     Pembagian Hukum Perdata Menurut Asas- Asas Pembagiannya
1)      Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
§  Hukum undang-undang
§  Hukum kebiasaan (adat)
§  Hukum traktat
§  Hukum jurisprudensi
2)      Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
§  Hukum tertulis
§  Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
3)      Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
§  Hukum nasional
§  Hukum internasional
§  Hukum asing
§  Hukum gereja
4)      Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
§  Ius constitutum (hukum positif)
§  Ius constituendum
§  Hukum asasi (hukum alam)
5)      Menurut cara mempertahan kannya, hukum dapat dibagi dalam:
§  Hukum material
§  Hukum formal (hukum proses atau hukum acara)
6)      Menurut sifatnya, hukum dibagi dalam:
§  Hukum yang memaksa
§  Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
7)      Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
§  Hukum privat (hukum sipil)
§  Hukum publik (hukum negara)
§  Hukum sipil dan hukum publik (hukum internasional)
a)      Hukum sipil
·         Hukum sipil dalam arti luas terdiri
-       Hukum perdata
-       Hukum dagang
·         Hukum sipil dalam arti sempit meliputi hukum perdata saja
b)     Hukum publik (hukum negara)
·         Hukum tata negara
·         Hukum administrasi negara
·         Hukum pidana
c)      Hukum internasional
·         Hukum perdata internasional
·         Hukum publik internasional.
F.     Sumber Hukum Perdata Indonesia
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dialnggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Pada dasarnya sumber hukum perdata, meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Adakalanya sumber hukum itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Secara khusus, sumber hukum perdata Indonesia terulis berupa :
1)      Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
Merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
2)      KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
Merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang di undangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
3)      KUHD atau Wetboek Van Koopandhel (WVK):
KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran)
4)      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan. UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar