A. Pengertian
Politik Hukum Nasional
Politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara
negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah
berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk
mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Karakteristik politik hukum nasional adalah lebijakan atau
arah yang akan dituju oleh politik hukum nasional dalam masalah pembangunan
hukum nasional. sebagi bentuk dari kristalisasi kehendak-kehendak rakyat. Untuk
itu kita perlu untuk menengok kembali rumusan politik hukum nasional yang
terdapat dalam GBHN. Pada butir ke-2 TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara tentang arah kebijakan bidang hukum dikatakan :
1.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadau dengan mengakui menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakasilan gender
dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program
legislasi.
Berdasarkan kutipan diatas ada beberapa kesimpulan yang
dapat ditarik :
1)
sistem
hukum naisonal yang dibentuk hendaknya bersifat menyeluruh dan terpadu
2)
sistem
hukum nasional yang dibentuk tetap mengakui dan menghormati eksistensi hukum
dan agama adat melakukan pembaharuan terhadap warisan hukum kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif dan tidak sesuai dengan tujuan reformasi.
2.
Fakta
membuktikan bahwa kendati tidak menyebutkan politik hukum kodifikasi dan
unifikasi, pemerintah tetap berupaya melakukan kebijakan tersebut. hanya saja,
seiring dengan perkembangan sosial-politik dan kesadaran hukum masyarakat,
kebijakan tentang unifikasi hukum mengalami tantangan dari banyak pihak.
setelah menerima kritik yang bertubi-tubi dan mengalami puncaknya ketika
disahkan pemberlakuan peradilan ISLAM, mahkamah Syar’iyah, di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam tampaknya ada kecenderungan kuat. Indonesia tidak lagi menganut politik hukum
unifikasi, tetapi telah beralih ke pluralisme hukum, berbeda debga politik
unifikasi yang cenderung diitinggalkan, politik hukum kodifikasi masi tetap
dilakukan.
B. Sendi-sendi
Hukum Nasional
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia
terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum,yaitu:
1.
Sistem Hukum Barat, yang
merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat
individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang
berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2.
Sistem Hukum Adat, yang
bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan
jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
3.
Sistem Hukum Islam, sifatnya
religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia,
Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling
Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai
salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie”.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan
sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan
dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh
pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang
didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku
di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa
Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada
hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri
sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah
Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga
pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara
Koneksitas”.Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui
dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut:
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut:
1.
Pengadilan khusus hanya dapat
dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2.
Pengadilan Syariah Islam di
Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
C. Sistem Peradilan Di
Indonesia dan Penegaknya
Sistem peradilan di
suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh
negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah
sebagai berikut :
1.
Civil Law, hukum sipil berdasarkan
kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law)
yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas
jajahannya.
2.
Common Law, hukum yang
berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem
ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika
Serikat.
3.
Islamic Law, hukum yang
berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4.
Socialist Law, sistem hukum
yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5.
Sub-Saharan Africa Law, sistem
hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung
Sahara.
6.
Far Fast Law, sistem hukum
timur jauh merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara
sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental
masyarakat.
Pada dasarnya sistem
hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum,
yaitu :
1.
Sistem Hukum Barat, yang
merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat
individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang
berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2.
Sistem Hukum Adat, yang
bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan
jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
3.
Sistem Hukum Islam, sifatnya
religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia,
Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan
hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa
keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan
teori “Receptie”.
Sistem Peradilan
Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling
berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara
yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha
negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan
yang berlaku di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat
diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu
sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain
tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada
Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan
lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara
Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sistem Peradilan
Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal
10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1.
Pengadilan khusus hanya dapat
dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2.
Pengadilan Syariah Islam di
Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan uraian
tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1)
Mahkamah Agung
UU No. 14 Tahun 1985 dan
UU No. 5 Tahun 2005
a)
Peradilan Umum
a.
Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun
1997)
b.
Pengadilan Niaga (Perpu No. 1
Tahun 1989)
c.
Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun
2000)
d.
Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun
1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
e.
Pengadilan Hubungan Industrial
(UU No. 2 Tahun 2004)
f.
Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18
Tahun 2001)
g.
Pengadilan Lalu Lintas (UU No.
14 Tahun 1992)
b)
Peradilan Agama
·
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh
Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
c)
Peradilan Militer
·
Pengadilan Militer untuk
mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
·
Pengadilan Militer Tinggi,
untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d colonel
·
Pengadilan Militer Utama, untuk
mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
·
Pengadilan Militer Pertempuran,
untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
d)
Peradilan Tata Usaha Negara
·
Pengadilan Pajak (UU No. 14
Tahun 2002)
e)
Peradilan lain-lain
a.
Mahkamah Pelayaran
b.
Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha (KPPU)
2) MAHKAMAH KONSTITUSI
(UU No. 24 Tahun 2003)
(UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah
Konstitusi adalah :
1.
Menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945
2.
Memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3.
Memutus Pembubaran Partai
Politik.
4.
Memutus perselisihan tentang
PEMILU.
5.
Memberikan putusan atas
pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa :
mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela lainnya.
D. Kebijakan Dan Program Pembangunan Hukum Nasional Menyangkut Materi
Hukum, Aparatur Hukum, Sarana Dan Prasarana
Ø Sejarah
BPHN
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah instansi
Pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu
dan komprehensif sejak dari perencanaan sampai dengan analisis dan evaluasi
peraturan perundang-undangan.Hasil dari program dan kegiatan BPHN diarahkan
untuk mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional yang meliputi pembangunan
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI. No. M.03-PR.07.10 Tahun 2005 BPHN mempunyai tugas melaksanakan pembinaan
dan pengembangan hukum nasional dan memiliki fungsi:
1.
Penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan
sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan
informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum.
2.
Perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan hukum
nasional.
3.
Koordinasi
dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional,
perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan informasi hukum
nasional serta penyuluhan hukum.
4.
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi.
5.
Pelaksanaan
urusan administrasi di lingkungan Badan.
Pembangunan hukum nasional mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009. Sasaran politik hukum yang ingin
diwujudkan dalam tahun 2004-2009 yaitu terciptanya sistem hukum nasional yang
adil konsekuen, tidak diskriminatif, dijaminnya konsistensi seluruh peraturan
perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, dan terwujudnya
kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional
sebagai upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara
keseluruhan. Berdasarkan sasaran pembangunan hukum dalam RPJM 2004-2009, BPHN
menetapkan kebijakan dan strategi mencakup langkah-langkah:
·
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan merencanakan
penciptaan, pembaharuan, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
nasional yang belum ada maupun yang telah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan.
·
Meningkatkan
koordinasi instansi terkait dan masyarakat dalam perencanaan hukum dan
harmonisasi hukum serta senantiasa mengantisipasi perkembangan
masyarakat dan iptek jauh ke depan.
·
Meningkatkan
penyebarluasan hasil-hasil analisa evaluasi peraturan perundang-undangan, pengkajian
hukum, penelitian hukum, naskah akademis, peraturan perundang-undangan, dan
hasil-hasil pertemuan ilmiah, agar dapat dimanfaatkan dalam rangka perencanaan
hukum, pembentukan hukum dan kepentingan lainnya.
·
Memantapkan
metode penyuluhan hukum dalam rangka pengembangan dan peningkatan kesadaran
hukum masyarakat.
·
Meningkatkan
sarana dan prasarana hukum.
·
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia baik tenaga perencana hukum, peneliti
hukum, pustakawan hukum, pranata komputer, penyuluh hukum, dan sebagainya.
Misi terpenting BPHN adalah mewujudkan sistem hukum nasional
yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.Misi tersebut mengandung arti bahwa
perwujudan supremasi hukum melalui pembinaan dan pengembangan materi hukum,
aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, serta budaya hukum harus senantiasa
menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Misi BPHN direalisasikan melalui program pembinaan hukum
nasional dari hulu ke hilir, yakni mulai dari perencanaan pembangunan hukum
sampai pada sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan nasional sebagai
proses yang terpadu dan berkelanjutan. Saat ini BPHN memiliki program unggulan
yang makin diakui urgensinya seperti:
(1)
Penyusunan
Rencana Pembangunan Hukum Nasional
(2)
Pengelolaaan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS)
(3)
Penyusunan
Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan
(4)
Pengkajian
Hukum dan Penelitian Hukum
(5)
Pertemuan
Ilmiah (seminar, lokakarya, simposium)
(6)
PengembanganJaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Penyuluhan Hukum. Kesemua program tersebut makin
diakui sebagai komponen penting untuk membentuk peraturan perundang-undangan
nasional sesuai sistem dan politik hukum nasional.
thanks , sangat bermanfaat . kunjungi juga Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara
BalasHapus