Jumat, 19 September 2014

Politik Hukum Nasional Indonesia


A.    Pengertian Politik Hukum Nasional
Politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. 
Karakteristik politik hukum nasional adalah lebijakan atau arah yang akan dituju oleh politik hukum nasional dalam masalah pembangunan hukum nasional. sebagi bentuk dari kristalisasi kehendak-kehendak rakyat. Untuk itu kita perlu untuk menengok kembali rumusan politik hukum nasional yang terdapat dalam GBHN. Pada butir ke-2 TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tentang arah kebijakan bidang hukum dikatakan : 
1.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadau dengan mengakui menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakasilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi. 
Berdasarkan kutipan diatas ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik :
1)      sistem hukum naisonal yang dibentuk hendaknya bersifat menyeluruh dan terpadu
2)      sistem hukum nasional yang dibentuk tetap mengakui dan menghormati eksistensi hukum dan agama adat melakukan pembaharuan terhadap warisan hukum kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif dan tidak sesuai dengan tujuan reformasi. 
2.      Fakta membuktikan bahwa kendati tidak menyebutkan politik hukum kodifikasi dan unifikasi, pemerintah tetap berupaya melakukan kebijakan tersebut. hanya saja, seiring dengan perkembangan sosial-politik dan kesadaran hukum masyarakat, kebijakan tentang unifikasi hukum mengalami tantangan dari banyak pihak. setelah menerima kritik yang bertubi-tubi dan mengalami puncaknya ketika disahkan pemberlakuan peradilan ISLAM, mahkamah Syar’iyah, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tampaknya ada kecenderungan kuat.  Indonesia tidak lagi menganut politik hukum unifikasi, tetapi telah beralih ke pluralisme hukum, berbeda debga politik unifikasi yang cenderung diitinggalkan, politik hukum kodifikasi masi tetap dilakukan.
B.     Sendi-sendi Hukum Nasional
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum,yaitu:
1.      Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2.      Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
3.      Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie”.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”.Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut:
1.      Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2.      Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
C.    Sistem Peradilan Di Indonesia dan Penegaknya
Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :
1.      Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2.      Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3.      Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4.      Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5.      Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6.      Far Fast Law, sistem hukum timur jauh merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1.      Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2.      Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
3.      Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie”.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1.      Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2.      Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1)      Mahkamah Agung
UU No. 14 Tahun 1985 dan UU No. 5 Tahun 2005
a)      Peradilan Umum
a.       Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
b.      Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
c.       Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
d.      Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
e.       Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
f.       Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
g.      Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
b)      Peradilan Agama
·         Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
c)      Peradilan Militer
·         Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
·         Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d colonel
·         Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
·         Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
d)     Peradilan Tata Usaha Negara
·         Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
e)      Peradilan lain-lain
a.       Mahkamah Pelayaran
b.      Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
2)      MAHKAMAH KONSTITUSI
(UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
1.      Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2.      Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3.      Memutus Pembubaran Partai Politik.
4.      Memutus perselisihan tentang PEMILU.
5.      Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.
D.    Kebijakan Dan Program Pembangunan Hukum Nasional Menyangkut Materi Hukum, Aparatur Hukum,  Sarana Dan Prasarana
Ø  Sejarah BPHN
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah instansi Pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu dan komprehensif sejak dari perencanaan sampai dengan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.Hasil dari program dan kegiatan BPHN diarahkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional yang meliputi pembangunan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. No. M.03-PR.07.10 Tahun 2005 BPHN mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional dan memiliki fungsi:
1.        Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum.
2.        Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan hukum nasional.
3.        Koordinasi dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum.
4.        Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
5.        Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Badan.
Pembangunan hukum nasional mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009. Sasaran politik hukum yang ingin diwujudkan dalam tahun 2004-2009 yaitu terciptanya sistem hukum nasional yang adil konsekuen, tidak diskriminatif, dijaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, dan terwujudnya kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional sebagai upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan. Berdasarkan sasaran pembangunan hukum dalam RPJM 2004-2009, BPHN menetapkan kebijakan dan strategi mencakup langkah-langkah:
·           Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan merencanakan penciptaan, pembaharuan, dan   pelaksanaan peraturan perundang-undangan nasional yang belum ada maupun yang telah tidak sesuai lagi dengan   perkembangan.
·           Meningkatkan koordinasi instansi terkait dan masyarakat dalam perencanaan hukum dan harmonisasi hukum serta   senantiasa mengantisipasi perkembangan masyarakat dan iptek jauh ke depan.
·           Meningkatkan penyebarluasan hasil-hasil analisa evaluasi peraturan perundang-undangan, pengkajian hukum, penelitian hukum, naskah akademis, peraturan perundang-undangan, dan hasil-hasil pertemuan ilmiah, agar dapat dimanfaatkan dalam rangka perencanaan hukum, pembentukan hukum dan kepentingan lainnya.
·           Memantapkan metode penyuluhan hukum dalam rangka pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
·           Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
·           Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia baik tenaga perencana hukum, peneliti hukum, pustakawan hukum, pranata komputer, penyuluh hukum, dan sebagainya.
Misi terpenting BPHN adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.Misi tersebut mengandung arti bahwa perwujudan supremasi hukum melalui pembinaan dan pengembangan materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, serta budaya hukum harus senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Misi BPHN direalisasikan melalui program pembinaan hukum nasional dari hulu ke hilir, yakni mulai dari perencanaan pembangunan hukum sampai pada sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan nasional sebagai proses yang terpadu dan berkelanjutan. Saat ini BPHN memiliki program unggulan yang makin diakui urgensinya seperti:
(1)   Penyusunan Rencana Pembangunan Hukum Nasional
(2)   Pengelolaaan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS)
(3)   Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan
(4)   Pengkajian Hukum dan Penelitian Hukum
(5)   Pertemuan Ilmiah (seminar, lokakarya, simposium)
(6)   PengembanganJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Penyuluhan Hukum. Kesemua program tersebut makin diakui sebagai komponen penting untuk membentuk peraturan perundang-undangan nasional sesuai sistem dan politik hukum nasional.

1 komentar: