Kamis, 25 September 2014

Bidang / Lapangan Hukum Islam


A.    Pengertian Hukum Islam
Didalam islam hukum dipandang sebagai bagian dari ajaran islam dan norma-norma hukum bersumber dari agama. Makanya konsep hukum islam berbeda dengan konsep hukum pada umumnya, khususnya hukum modern. Umat islam meyakini bahwa hukum islam berdasarkan wahyu Illahi yang disebut syariah, yang berarti jalan yang digariskan Allah untuk manusia.
Fiqih dinamakan pula hukum islam, yang berarti pemahaman dan penalaran rasional. Menggambarkan sisi manusia dari hukum islam. Syariah atau fiqih itu merupakan keseluruhan yang terdiri dari kumpulan berbagai satuan kaidah mengenai kasus ini disebut hukum syar’i atau hukum syarak. Istiah hukum islam berbeda satu sama lain dan menggambarkan sisi tertentu dari hukum islam yaitu syari’ah, fiqih, hukum syar’i, qanun.
1.      Syari’ah
Kata “syariah” berarti jalan, dan lebih khusus lagi jalan menuju ketempat air. Ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Disebut syari’ah karena merupakan jalan menuju Allah dan menuju keselamatan abadi.
Dalam arti luas, syariah dimaksudkan sebagai keseluruhan ajran dan norma-norma yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek tingkah laku praktisnya. Syariah dibedakan menjadi dua aspek : ajaran tentang kepercayaan (akidah) dan ajaran tentang tingkah laku (amaliah). Syariah dalam arti luas identik dengan syarak (asy-syar) dan ad-din (agama islam).
Dalam arti sempit, syariah merujuk kepada aspek praktis (amaliah) dari syariah dalam arti luas, aspek yang berupa kumpulan ajaran atau norma yang mengatur tingkah laku konkrit manusia.
2.      Fiqih
Kata “fiqih” berasal dari kata arab al-fiqh, berarti mengerti, tahu atau paham. Fiqih dipakai dalam dua arti dalam istilah : dalam arti ilmu hukum ( jurisprudence ) dan dalam arti hukum itu sendiri (law).
Fiqih dlam ilmu hukum islam yaitu suatu cabang studi yang mengkaji norma-norma syariah dalam kaitannya dengan tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi hubungannya. Pengertian kedua fiqih merupakan kumpulan norma-norma atau hukum-hukum syarak yang mengatur tingkah laku manusia dalam manusia dalam berbagai dimensi hubungannya, baik hukum-hukum itu ditetapkan secara langsung dalam Al quran dan Sunnah Nabi Saw. Maupun yang merupakan hasil ijtihad , yaitu interpretasi dan penjabaran oleh para ahli hukum islam ( fukaha) terhadap kedua sumber tadi.
3.      Hukum Syar’i
Hukum syar’i (hukum syarak, hukum syariah) secara harfiah berarti satuan dari syariah. Secara teknis, dalam ilmu hukum islam, hukum syarak didefinisikan sebagai “sapaan Illahi” terhadap subject hukum mengenai perbuatan atau tingkah lakunya, sapaan mana berisi tuntutan dan penetapan. Definisi ini mengandung dua hal :
a.       Bahwa hukum itu adalah sapaan illahi yang tertuju kepada manusia sebagai subjek hukum menyangkut tingkah lakunya.
b.      Bahwa hukum itu yang merupakan  sapaan illahi itu berisi tuntutan, perizinan atau penetapan.

B.     Ruang lingkup hukum islam
1.      Ibadah (mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2.      Muamalah (ghairu mahdhah) pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
C.    Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima :
1.        Wajib
Perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi, maka yang  mengerjakan mendapat pahala. Jika tidak dikerjakan maka dia berdosa.
2.        Sunah
Anjuran. Jika dikerjakan mendapat pahala , jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3.        Haram
Larangan keras. Jika dikerjakan mendapat dosa, jika ditinggalkan mendapat pahala.
4.        Makruh
Larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum atau berdosa, jika ditinggalkan diberi pahala
5.        Mubah
Sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat dosa, jika ditinggalkan tidak mendapat pahala.
Hukum-hukum ditinjau dari pengambilannya terdiri menjadi empat macam :
1.      Hukum yang diambil dari nas yang tegas yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
2.      Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
3.      Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat’(pasti) maupun secara zanni (dugaan) tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya.
4.      Hukum yang tidak dari nas baik qat’ ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
D.    Tujuan hukum islam
Mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagian hidup manusia di dunia ataupun akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madrat dengan jalan yang tidak berguna bagi hidup maupun kehidupan manusia.
a.       Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
b.      Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.
c.       Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya karena akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
d.      Memelihara keturunan
Menurut ketentuan yang ada di dalam alquran yaitu memelihara keturunan dengan meneruskan harus melalui perkawinan yang sah dan dilarang untuk berbuat zina.
e.       Memelihara harta
Merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi patut memelihara harta dan mencari harta dengan cara yang halal.
E.     Asas-asas Hukum Islam
Asas berasal dari bahasa Arab (Asasun) yang artinya dasar, basis, pondasi. Jika dihubungkan dengan hukum maka asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.
1.      Asas-asas umum
a.       Asas keadilan
Dalam Surat Shad (38) ayat 26 Allah memerintahkan penguasa, penegak hukum sebagai khlaifah di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya, berlaku adil terhadap semua manusia tanpa memandang asal-usul, kedudukan, agama dari si pencari keadilan itu.
b.      Asas kepastian hukum
Artinya tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan peraturan-perundang-undangan yang ada dan berlaku pada waktu itu.
c.       Asas kemanfaatan
Asas ini merupakan asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum dimana dalam melaksanakan kedua asas tersebut seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat.
2.      Asas dalam lapangan hukum pidana
a.       Asas legalitas
Artinya tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya.
b.      Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Ini berarti bahwa tidak boleh sekali-kali beban (dosa) seseorang dijadikan beban (dosa) orang lain. Orang tidak dapat dimintai memikul tanggung jawab terhadap kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain. Karena pertangungjawaban pidana itu induvidual sifatnya maka tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
c.       Asas praduga tak bersalah
Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang menyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu.
3.      Asas dalam lapangan hukum perdata
a.       Asas kebolehan (mubah)
asas ini menunjukkan kebolehan melakukan semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh Qur’an dan Sunnah. Islam memberikan kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata (baru) sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
b.      Asas kemaslahatan hidup
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan perdata apa pun juga dapat dilakukan asal hubungan itu mendatangkan kebaikan , berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia pribadi dan masyarakat kendatipun tidak ada ketentuannya dalam Qur’an dan Sunnah.
c.       Asas kebebasan dan kesukarelaan
Asas ini mengandung makna bahwa setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Kebebasan kehendak kedua belah pihak melahirkan kesukarelaan dalam persetujuan harus senantiasa diperhatikan.
d.      Asas menolak mudharat dan mengambil manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan perdata yang mendatangkan kerugian dan mengembangkan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
e.       Asas kebajikan
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap hubungan perdata itu harus mendatangkan kebajikan (kebaikan) kepada kedua belah pihak dan fihak ketiga dalam masyarakat.
f.       Asas kekeluargaan atau asas kebersamaan yang sederajat
Asas hubungan perdata yang disandarkan pada rasa hormat menghormati, kasih mengasihi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama.
g.      Asas adil dan berimbang
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan keperdataan tidak boleh mengandung unsur penipuan, penindasan, pengambilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang kesempitan.
h.      Asas mendahulukan kewajiban dari hak
Para pihak harus mengutamakan penunaian kewajiban lebih dahulu dari pada menuntut hak. Asas ini merupakan kondisi hukum yang mendorong terhindarnya wanprestasi atau ingkar janji.
i.        Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
Para pihak yang mengadakan hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain dalam hubungan perdatanya itu.
j.        Asas kemampuan berbuat atau bertindak
Pada dasarnya setiap manusia dapat menjadi subjek dalam hubungan perdata jika ia memenuhi syarat untuk bertindak mengadakan hubungan itu. Dalam hukum islam manusia yang dipandang mampu berbuat atau bertindak melakukan hubungan perdata ialah mereka yang mukallaf, artinya mereka yang mampu memikul hak dan kewajiban. Penyimpangan terhadap asas ini menyebabkan hubungan perdatanya batal.
k.      Asas kebebasan berusaha
Pada dasarnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
l.        Asas mendapatkan sesuatu karena usaha dan jasa
Usaha dan jasa disini haruslah usaha dan jasa yang baik yang mengandung kebajikan, bukan usaha dan jasa yang mengandung unsur kejahatan, keji dan kotor.
m.    Asas perlindungan hak
Semua hak yang diperoleh seseorang dengan jalan halal dan sah, harus dilindungi. Bila hak itu dilanggar oleh salah satu pihak dalam hubungan perdata, fihak yang dirugikan berhak untuk menuntut pengembalian hak itu atau menuntut kerugian pada pihak yang merugikannya.
n.      Asas hak milik berfungsi sosial
Hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya saja, tetapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
o.      Asas yang beritikad baik harus dilindungi
Orang yang melakukan perbuatan tertentu bertangung jawab atau menanggung resiko perbuatannya itu. Tetapi jika ada pihak yang melakukan suatu hubungan perdata tidak mengetahui cacat yang tersembunyi dan mempunyai iktikad baik dalam hubungan perdata itu kepentingannya harus dilindungi dan berhak untuk menuntut sesuatu jika ia dirugikan karena iktikad baiknya itu.
p.      Asas resiko dibebankan pada harta tidak pada pekerja.
Jika perusahaan merugi maka menurut asas ini kerugian itu hanya dibebankan pada pemilik modal atau harta saja tidak pada pekerjanya. Ini berarti bahwa pemilik tenaga dijamin haknya untuk mendapatkan upah sekurang-kurangnya untuk jangka waktu tertentu, setelah ternyata perusahaan menderita kerugian.
q.      Asas mengatur dan memberi petunjuk
Ketentuan hukum perdata ijbari, bersifat mengatur dan memberi petunjuk saja kepada orang-orang yang akan memanfaatkannya dalam mengadakan hubungan perdata. Para pihak bisa memilih ketentuan lain berdasarkan kesukarelaan asal saja ketentuan itu tidak bertentangan dengan hukum islam
r.        Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi.
Ini berarti bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis di hadapan saksi-saksi.
4.      Asas-asas Hukum Perkawinan
a.       Kesukarelaan
Asas kesukarelaan merupakan asas yang terpenting dalam perkawinan Islam, dimana tidak hanya kesukarelaan antara calon suami isteri saja tetapi kesukarelan dari semua pihak yang terkait.
b.      Persetujuan kedua belah pihak
Artinya tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.
c.       Kebebasan memilih
d.      Kemitraan suami isteri
Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami isteri dalam beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda.
e.       Untuk selama-lamanya
Perkawinan itu dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina rasa cinta serta kasih saying selam hidup.
f.       Monogami terbuka
Dalam Surat an-Nisa ayat 129 dinyatakan bahwa seorang pria muslim diperbolehkan beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.
5.      Asas-asas Hukum Kewarisan
a.       Asas Ijbari
Peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
b.      Bilateral
Artinya seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari keturunan laki-laki dan perempuan.
c.       Asas individual
Harta warisan mesti dibagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
d.      Asas keadilan berimbang
Harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus dilaksanakannya. Sehingga antara laki-laki dan perempuan terdapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
e.       Asas kewarisan akibat kematian
Peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut dengan nama kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.
F.     Sumber-Sumber Hukum Islam
1)      Urgensi Sumber – Sumber Hukum Islam
Pada semua sistem hukum telah memiliki sarana yang disebut dengan sumber-sumber hukum yang berperan untuk memberikan solusi untuk menjadikan sistem tersebut aksereratif dengan segala peristiwa dan pembuat sistem tersebut semakin berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan peradaban manusia.
Sumber dari sesuatu peraturan hukum adalah sangat penting untuk diketahui oleh karena dari sumber itu dapat diketahui dari mana asalnya peraturan itu. Dalam garis besarnya Sumber Hukum Islam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1.      Sumber Naqly, adalah sumber hukum dimana seorang mujtahid tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karena memeng sumber hukum tersebut telah tersedia.
2.      Sumber Aqly, adalah sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat berperan dalam pembentukannya. Misalnya: Qias, Istishan, Istislah muslahat-muslahat dan istishab.
Selain daripada pembagian tersebut di atas, sumber hukum islam secara besar dapat pula dibagi menjadi: Sumber Hukum Ashliah yang didalamnya adalah Al-Qur’an dan Hadis/sunnnah dan sumber hukum Tarbaiyah yang mencakup Ijma, Qaul, Sahabat, Qias, Istishan, Muslahat-Muslahat, Urf, Syariat Umat Terdaulu dan Istishab. Berikut ini akan dijeaskan tentang sumber hukum tersebut di atas.
2)      Sumber Hukum Ashliyah
Yang dimaksud dengan Sumber Hukum Ashliyah ialah sumber hukum yang penggunaannya tidak bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini adalah yang paling utama diantara sumber-sumber Hukum Islam lainnya, oleh karena keduanya adalah sumber wahyu.
a)      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kumpulan wahyu ilahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammmad s.a.w dengan perantaraan malaikat Jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad pada malam “Lailatul Qadr”, yaitu suatu malam kebesaran yang jatuh pada malam ke tujuh belas Ramadhan.
Pada malam tujuh belas ramadhan tahun ke 41 dari kelahiran Nabi Muhammad s.a.w tatkala beliau bersemedi di Gua Hira, turunlah ayat pertama seperti yang tercantum dalam surat/surah Al-Alaq yang Artinya “bacalah ya muhammad dengan nama Tuhanmu yang maha Budiman yang telah mengajar manusia dengan qalam, telah mengajar manusia tentang apa-apa yang belum diketahuinya”.
Dari ayat pertama sampai kepada ayat yang terakhir tidaklah diturunkan seklaigusm melainkan secara berangsur angsur sesuai dengan kebutuhan, misalnya apabila ada kejadian- kejadian yang perlu dipecahkan oleh nabi atau ada pertanyaan- pertanyaan yang diajukan kepada nabi yang perlu segera mendapat jawaban. Ayat-ayat Al-Qur’an turun dalam kurung waktu 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hariyang dibagi atas dua periode yaitu periode Mekah/Makyah dan periode Madinah/Madaniyah.
Al-Qur’an terdiri dari 30 Juz,114 surah dengan jumlah ayat seluruhnya sebagai pegangan kita ambil jumlah 6236 ayat dan dari padanya hanyalah terdapat 228 ayatul ahkam/ ayat-ayat hukum dengan rincian sebagai berikut:
·         70 ayat mengenai hidup kekeluargaan, perceraian, waris-mewaris dan sebagainya
·         70 ayat mengenai perdagangan, perekonomian, seperti jual-beli dan sebagainya
·         30 ayat mengenai soal-soal criminal
·         25 ayat mengenai hubungan antara orang islam dan bukan islam
·         10 ayat mengenai hubungan antara orang kaya dan orang miskin
·         13 ayat mengenai hukum acara
·         10 ayat mengenai soal-soal kenegaraan
Al-Qur’an hanya memberikan dasar atau patokan yang umum untuk membimbing manusia kearah kesempurnaan hidup yang selaras antara kehidupan dunia dengan kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat; antara lahir dan batin; antara individu dengan masyarakat bahkan antara manusia dengan alam sekitarnya. Oleh karena itu, Al-qur’an dalam kaitan dengan pembinaan hukumnya, mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Ayat-ayat Al-Qur’an tidak membicarakan suatu persoalan sedetail-detailnya, tetapi cenderung memberikan kerangka yang sifatnya umum.
2.      Ayat-ayat yang menunjukkan adanya kewajiban bagi manusia tidak bersifat memberatlan
3.      Dalam bidang ibadah semua dilarang kecuali perintah sedangkan dalam bidang muamalah semuanya diperbolehkan kecualai ada larangan.
4.      Dasar penetapan hukumnya tidak boleh berdasarkan prasangka semata
5.      Ayat-ayat berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangannya.
6.      Penetapan hukumnya yang bersifat perubahan tidak mempunyai daya surut berlakunya.
Prinsip penetapan hukum yang bersifat perubahan yang tidak mempunyai daya surut berlakunya  ini sangat penting demi menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum islam. Mengenai substansi hukum yang diatur dalam Al-Qur’an adalah:
1.      Ayat hukum yang mengatur masalah i’tiqadiyyah ( keyakinan dan keimanan )
2.      Ayat hukum mengenai khuluqy, pola perilaku manusia yag berakhlak mulia.
3.      Ayat hukum mengenai amaly,  yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik ibadah maupun muamalah.
b)     Hadis atau Sunnah Rasulullah
Hadis/Sunnah adalah segala apa yang datangnya dari Nabi Muhammad s.a.w, baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang  perbah diperbuat dimasa hidupnya ataupun segala yang dibiarkan berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka Hadis/Sunnah pada hakekatnya dapat dibedakan atas tiga macam:
1.      Hadis/Sunnah Qauliyah yaitu Hadis/ Sunnah yang berupa segala apa yang telah diucapkan oleh Nabi Muhammad sebagai suatu penjelasan terhadap sesuatu.
2.      Hadis/Sunnah Fi’iliyah yaitu Hadis berupa segala apa yang pernah diperbuat oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya atau tindakan nyata yang telah diperbuat semasa hidupanya.
3.      Hadis/Sunnah Taqiriyah, Yaitu hadis yang berupa apa yang dibiarkan berlaku oleh Nabi Muhammad baik yang berwujud tindakan atau pembicaraan,dirasakan sendiri atau berupa berita yang diterima lalu Nabi Muhammad tidak melarangnya dantidak pula menyuruh lakukan.
Untuk mengetahui apakah itu hadis betul-betul dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sebagai sumber hukum, diperlukan beberapa syarat yang dapat mendukungnya :
1.      Harus ada mathan yaitu teks dan nash itu sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an
2.      Harus ada Sanad, yaitu sandaran atau rentetan dari orang- orang yang meriwatkan hadis itu
3.      Harus ada pratiwi, yaitu orang-orang yang meriwatkan hadis itu. Sehubungan dengan adanya tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mengetahui kuat tidaknya suatu hadis sebagai sumber hukum maka hadis itu dapat pula dibagi tiga golongan yaitu:
a.       Hadis Mutawathir yaitu hadis yang tidak bisa sama sekali di curigai kebenarannya.
b.      Hadis Masyhur yaitu hadis yang semula hanya diriwatkan oleh seorang yang dapat dipercaya kemudian diteruskan oleh beberapa orang yang dipercaya pula
c.       Hadis Ahad yaitu hadis yang secara turun temurun diriwatkan oleh orang-orang yang layak dipercaya.
Hadis sebagai sember hukum kedua mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum yang tidak berdiri sendiri dalam hal berfungsi menerangkan/memberi penjelasan atas hukum-hukum ada dalam Al-Qur’an sedangkan hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri jika ia memberikan ketentuan hukum sendiri mengenai suatu masalah.
c)      Sumber Hukum Tabaiyah
Sumber hukum tabaiyah adalah kebalikan dari sumber ashliyah. Yang dimaksudkan dengan sumber hukum tabaiyah adalah sumber hukum yang penggunaanya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini jumlahnya banyak, tapi yang umum digunanakan/ banyak digunakan terbatas pada:
1.      Ijma
Ijma adalah persesuaian paham atau pendapat diantara para ulama mujtahidin pada suatu masa tertentu setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW untuk menentukan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
2.      Qaul
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan beriman dan mati dalam keadaan beriman pula. Oleh karena itu orang yang pernah bertemu Nabi Muhammad tapi belum beriman bukan sahabat nabi.
3.      Qias
Qias adalah perbandingan atau mempersamakan atau menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap suatu perkara yang lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena keduanya yang bersangkutan memiliki unsur- unsur kesamaan.
4.      Istihsan
Istihsan adalah memindahkan atau mengecualikan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis dan memberika kepadanya hukum yang lain karena ada alasan yang kuat bagi pengecualian itu.
5.      Istishlah
Istishlah adalah penetapan hukum dari suatu perkara berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemashlahatan umat.
6.      Urf
Secara umum Urf adalah kebiasaan umum yang berasal dari kebiasaan masyarakat Arab pra Islam yang diterima oleh Islam oleh karena tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuannya.
7.      Istishab
Istishab adalah memahami atau membarengi apa yang telah terjadi di masa lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar