A.
Pengertian
Hukum Islam
Didalam islam hukum dipandang
sebagai bagian dari ajaran islam dan norma-norma hukum bersumber dari agama.
Makanya konsep hukum islam berbeda dengan konsep hukum pada umumnya, khususnya
hukum modern. Umat islam meyakini bahwa hukum islam berdasarkan wahyu Illahi
yang disebut syariah, yang berarti jalan yang digariskan Allah untuk manusia.
Fiqih dinamakan pula hukum islam,
yang berarti pemahaman dan penalaran rasional. Menggambarkan sisi manusia dari
hukum islam. Syariah atau fiqih itu merupakan keseluruhan yang terdiri dari
kumpulan berbagai satuan kaidah mengenai kasus ini disebut hukum syar’i atau
hukum syarak. Istiah hukum islam berbeda satu sama lain dan menggambarkan sisi
tertentu dari hukum islam yaitu syari’ah, fiqih, hukum syar’i, qanun.
1. Syari’ah
Kata “syariah” berarti jalan, dan
lebih khusus lagi jalan menuju ketempat air. Ajaran-ajaran yang dibawa oleh
Nabi Muhammad Saw. Disebut syari’ah karena merupakan jalan menuju Allah dan
menuju keselamatan abadi.
Dalam arti luas, syariah dimaksudkan
sebagai keseluruhan ajran dan norma-norma yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.
Yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam
aspek tingkah laku praktisnya. Syariah dibedakan menjadi dua aspek : ajaran
tentang kepercayaan (akidah) dan ajaran tentang tingkah laku (amaliah). Syariah
dalam arti luas identik dengan syarak (asy-syar) dan ad-din (agama islam).
Dalam arti sempit, syariah merujuk
kepada aspek praktis (amaliah) dari syariah dalam arti luas, aspek yang berupa
kumpulan ajaran atau norma yang mengatur tingkah laku konkrit manusia.
2. Fiqih
Kata “fiqih” berasal dari kata arab
al-fiqh, berarti mengerti, tahu atau paham. Fiqih dipakai dalam dua arti dalam
istilah : dalam arti ilmu hukum ( jurisprudence ) dan dalam arti hukum itu
sendiri (law).
Fiqih dlam ilmu hukum islam yaitu
suatu cabang studi yang mengkaji norma-norma syariah dalam kaitannya dengan
tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi hubungannya. Pengertian
kedua fiqih merupakan kumpulan norma-norma atau hukum-hukum syarak yang
mengatur tingkah laku manusia dalam manusia dalam berbagai dimensi hubungannya,
baik hukum-hukum itu ditetapkan secara langsung dalam Al quran dan Sunnah Nabi
Saw. Maupun yang merupakan hasil ijtihad , yaitu interpretasi dan penjabaran
oleh para ahli hukum islam ( fukaha) terhadap kedua sumber tadi.
3. Hukum Syar’i
Hukum syar’i (hukum syarak, hukum
syariah) secara harfiah berarti satuan dari syariah. Secara teknis, dalam ilmu
hukum islam, hukum syarak didefinisikan sebagai “sapaan Illahi” terhadap
subject hukum mengenai perbuatan atau tingkah lakunya, sapaan mana berisi
tuntutan dan penetapan. Definisi ini mengandung dua hal :
a. Bahwa hukum itu adalah sapaan illahi
yang tertuju kepada manusia sebagai subjek hukum menyangkut tingkah lakunya.
b. Bahwa hukum itu yang
merupakan sapaan illahi itu berisi tuntutan, perizinan atau
penetapan.
B.
Ruang lingkup hukum islam
1.
Ibadah
(mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang
muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat,
menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak
ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh
Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses
yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan,
cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan
alat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2. Muamalah (ghairu mahdhah) pengertian
yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial
manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu
sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi
syarat melakukan usaha itu.
C.
Hukum
dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima :
1.
Wajib
Perintah yang harus dikerjakan. Jika
perintah tersebut dipatuhi, maka yang mengerjakan
mendapat pahala. Jika tidak dikerjakan maka dia berdosa.
2.
Sunah
Anjuran. Jika dikerjakan mendapat
pahala , jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3.
Haram
Larangan keras. Jika dikerjakan
mendapat dosa, jika ditinggalkan mendapat pahala.
4.
Makruh
Larangan yang tidak keras. Kalau
dilanggar tidak dihukum atau berdosa, jika ditinggalkan diberi pahala
5.
Mubah
Sesuatu yang boleh dikerjakan dan
boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat dosa, jika ditinggalkan
tidak mendapat pahala.
Hukum-hukum ditinjau dari
pengambilannya terdiri menjadi empat macam :
1. Hukum yang diambil dari nas yang
tegas yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
2. Hukum yang diambil dari nas yang
tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
3. Hukum yang tidak ada nas, baik
secara qat’(pasti) maupun secara zanni (dugaan) tetapi pada suatu masa telah
sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya.
4. Hukum yang tidak dari nas baik qat’
ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
D.
Tujuan hukum islam
Mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan kemashlatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk
mencapai kebahagian hidup manusia di dunia ataupun akhirat dengan jalan
mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madrat dengan
jalan yang tidak berguna bagi hidup maupun kehidupan manusia.
a. Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus
dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya
menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan
manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
b. Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia
yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun
mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam
memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai
dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk
agama islam.
c. Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib
memelihara akalnya karena akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup
dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah
baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di
alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan
teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan
benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal
merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang
meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang
merusak akal.
d. Memelihara keturunan
Menurut ketentuan yang ada di dalam
alquran yaitu memelihara keturunan dengan meneruskan harus melalui perkawinan
yang sah dan dilarang untuk berbuat zina.
e. Memelihara harta
Merupakan pemberian Allah kepada
manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya manusia sebagai khalifah Allah
dimuka bumi patut memelihara harta dan mencari harta dengan cara yang halal.
E. Asas-asas Hukum Islam
Asas berasal dari bahasa Arab (Asasun) yang artinya dasar,
basis, pondasi. Jika dihubungkan dengan hukum maka asas adalah kebenaran yang
dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam
penegakan dan pelaksanaan hukum.
1.
Asas-asas
umum
a.
Asas
keadilan
Dalam Surat Shad (38) ayat 26 Allah memerintahkan penguasa,
penegak hukum sebagai khlaifah di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya,
berlaku adil terhadap semua manusia tanpa memandang asal-usul, kedudukan, agama
dari si pencari keadilan itu.
b.
Asas
kepastian hukum
Artinya tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali
atas kekuatan peraturan-perundang-undangan yang ada dan berlaku pada waktu itu.
c.
Asas
kemanfaatan
Asas ini merupakan asas yang mengiringi asas keadilan dan
kepastian hukum dimana dalam melaksanakan kedua asas tersebut seyogyanya
dipertimbangkan asas kemanfaatan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi
masyarakat.
2.
Asas
dalam lapangan hukum pidana
a.
Asas
legalitas
Artinya tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum
ada undang-undang yang mengaturnya.
b.
Asas
larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Ini berarti bahwa tidak boleh sekali-kali beban (dosa) seseorang
dijadikan beban (dosa) orang lain. Orang tidak dapat dimintai memikul tanggung
jawab terhadap kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain. Karena
pertangungjawaban pidana itu induvidual sifatnya maka tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain.
c.
Asas
praduga tak bersalah
Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus
dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang menyakinkan
menyatakan dengan tegas kesalahannya itu.
3.
Asas
dalam lapangan hukum perdata
a.
Asas
kebolehan (mubah)
asas ini menunjukkan kebolehan melakukan semua hubungan
perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh Qur’an dan Sunnah. Islam
memberikan kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan
bentuk dan macam hubungan perdata (baru) sesuai dengan perkembangan jaman dan
kebutuhan masyarakat.
b.
Asas
kemaslahatan hidup
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan perdata apa pun
juga dapat dilakukan asal hubungan itu mendatangkan kebaikan , berguna serta
berfaedah bagi kehidupan manusia pribadi dan masyarakat kendatipun tidak ada
ketentuannya dalam Qur’an dan Sunnah.
c.
Asas
kebebasan dan kesukarelaan
Asas ini mengandung makna bahwa setiap hubungan perdata
harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Kebebasan kehendak kedua belah pihak
melahirkan kesukarelaan dalam persetujuan harus senantiasa diperhatikan.
d.
Asas
menolak mudharat dan mengambil manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa harus dihindari segala
bentuk hubungan perdata yang mendatangkan kerugian dan mengembangkan yang
bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
e.
Asas
kebajikan
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap hubungan perdata
itu harus mendatangkan kebajikan (kebaikan) kepada kedua belah pihak dan fihak
ketiga dalam masyarakat.
f.
Asas
kekeluargaan atau asas kebersamaan yang sederajat
Asas hubungan perdata yang disandarkan pada rasa hormat
menghormati, kasih mengasihi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan
bersama.
g.
Asas
adil dan berimbang
Asas ini mengandung makna bahwa hubungan keperdataan tidak
boleh mengandung unsur penipuan, penindasan, pengambilan kesempatan pada waktu
pihak lain sedang kesempitan.
h.
Asas
mendahulukan kewajiban dari hak
Para pihak harus mengutamakan penunaian kewajiban lebih
dahulu dari pada menuntut hak. Asas ini merupakan kondisi hukum yang mendorong
terhindarnya wanprestasi atau ingkar janji.
i.
Asas
larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
Para pihak yang mengadakan hubungan perdata tidak boleh
merugikan diri sendiri dan orang lain dalam hubungan perdatanya itu.
j.
Asas
kemampuan berbuat atau bertindak
Pada dasarnya setiap manusia dapat menjadi subjek dalam
hubungan perdata jika ia memenuhi syarat untuk bertindak mengadakan hubungan
itu. Dalam hukum islam manusia yang dipandang mampu berbuat atau bertindak
melakukan hubungan perdata ialah mereka yang mukallaf, artinya mereka yang
mampu memikul hak dan kewajiban. Penyimpangan terhadap asas ini menyebabkan
hubungan perdatanya batal.
k.
Asas
kebebasan berusaha
Pada dasarnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan
sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
l.
Asas
mendapatkan sesuatu karena usaha dan jasa
Usaha dan jasa disini haruslah usaha dan jasa yang baik yang
mengandung kebajikan, bukan usaha dan jasa yang mengandung unsur kejahatan,
keji dan kotor.
m.
Asas
perlindungan hak
Semua hak yang diperoleh seseorang dengan jalan halal dan
sah, harus dilindungi. Bila hak itu dilanggar oleh salah satu pihak dalam
hubungan perdata, fihak yang dirugikan berhak untuk menuntut pengembalian hak
itu atau menuntut kerugian pada pihak yang merugikannya.
n.
Asas
hak milik berfungsi sosial
Hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan
pribadi pemiliknya saja, tetapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial.
o.
Asas
yang beritikad baik harus dilindungi
Orang yang melakukan perbuatan tertentu bertangung jawab
atau menanggung resiko perbuatannya itu. Tetapi jika ada pihak yang melakukan
suatu hubungan perdata tidak mengetahui cacat yang tersembunyi dan mempunyai
iktikad baik dalam hubungan perdata itu kepentingannya harus dilindungi dan
berhak untuk menuntut sesuatu jika ia dirugikan karena iktikad baiknya itu.
p.
Asas
resiko dibebankan pada harta tidak pada pekerja.
Jika perusahaan merugi maka menurut asas ini kerugian itu
hanya dibebankan pada pemilik modal atau harta saja tidak pada pekerjanya. Ini
berarti bahwa pemilik tenaga dijamin haknya untuk mendapatkan upah
sekurang-kurangnya untuk jangka waktu tertentu, setelah ternyata perusahaan
menderita kerugian.
q.
Asas
mengatur dan memberi petunjuk
Ketentuan hukum perdata ijbari, bersifat mengatur dan memberi
petunjuk saja kepada orang-orang yang akan memanfaatkannya dalam mengadakan
hubungan perdata. Para pihak bisa memilih ketentuan lain berdasarkan
kesukarelaan asal saja ketentuan itu tidak bertentangan dengan hukum islam
r.
Asas
tertulis atau diucapkan di depan saksi.
Ini berarti bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan
dalam perjanjian tertulis di hadapan saksi-saksi.
4.
Asas-asas
Hukum Perkawinan
a.
Kesukarelaan
Asas kesukarelaan merupakan asas yang terpenting dalam
perkawinan Islam, dimana tidak hanya kesukarelaan antara calon suami isteri
saja tetapi kesukarelan dari semua pihak yang terkait.
b.
Persetujuan
kedua belah pihak
Artinya tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan
perkawinan.
c.
Kebebasan
memilih
d.
Kemitraan
suami isteri
Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami isteri dalam
beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda.
e.
Untuk
selama-lamanya
Perkawinan itu dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan
dan membina rasa cinta serta kasih saying selam hidup.
f.
Monogami
terbuka
Dalam Surat an-Nisa ayat 129 dinyatakan bahwa seorang pria
muslim diperbolehkan beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat
tertentu.
5.
Asas-asas
Hukum Kewarisan
a.
Asas
Ijbari
Peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada
ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa
digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
b.
Bilateral
Artinya seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah
pihak yaitu dari keturunan laki-laki dan perempuan.
c.
Asas
individual
Harta warisan mesti dibagi kepada masing-masing ahli waris
untuk dimiliki secara perseorangan.
d.
Asas
keadilan berimbang
Harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan
kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus
dilaksanakannya. Sehingga antara laki-laki dan perempuan terdapat hak yang
sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing dalam kehidupan
keluarga dan masyarakat.
e.
Asas
kewarisan akibat kematian
Peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut
dengan nama kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta meninggal
dunia.
F. Sumber-Sumber
Hukum Islam
1) Urgensi
Sumber – Sumber Hukum Islam
Pada semua sistem hukum telah
memiliki sarana yang disebut dengan sumber-sumber hukum yang berperan untuk
memberikan solusi untuk menjadikan sistem tersebut aksereratif dengan segala
peristiwa dan pembuat sistem tersebut semakin berkembang sesuai dengan tuntutan
perkembangan dan peradaban manusia.
Sumber dari sesuatu peraturan hukum
adalah sangat penting untuk diketahui oleh karena dari sumber itu dapat diketahui
dari mana asalnya peraturan itu. Dalam garis besarnya Sumber Hukum Islam dapat
dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Sumber Naqly, adalah
sumber hukum dimana seorang mujtahid tidak mempunyai peranan
dalam pembentukannya karena memeng sumber hukum tersebut telah tersedia.
2. Sumber Aqly, adalah
sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat berperan dalam
pembentukannya. Misalnya: Qias, Istishan, Istislah muslahat-muslahat dan
istishab.
Selain daripada pembagian tersebut
di atas, sumber hukum islam secara besar dapat pula dibagi menjadi: Sumber
Hukum Ashliah yang didalamnya adalah Al-Qur’an dan Hadis/sunnnah dan sumber
hukum Tarbaiyah yang mencakup Ijma, Qaul, Sahabat, Qias, Istishan,
Muslahat-Muslahat, Urf, Syariat Umat Terdaulu dan Istishab. Berikut ini akan
dijeaskan tentang sumber hukum tersebut di atas.
2) Sumber
Hukum Ashliyah
Yang dimaksud dengan Sumber Hukum
Ashliyah ialah sumber hukum yang penggunaannya tidak bergantung pada sumber
hukum yang lain. Sumber hukum ini adalah yang paling utama diantara sumber-sumber
Hukum Islam lainnya, oleh karena keduanya adalah sumber wahyu.
a)
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kumpulan wahyu
ilahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammmad s.a.w dengan perantaraan malaikat
Jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat Islam pada khususnya dan umat
manusia pada umumnya.
Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah
pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad pada malam “Lailatul Qadr”, yaitu
suatu malam kebesaran yang jatuh pada malam ke tujuh belas Ramadhan.
Pada malam tujuh belas ramadhan tahun
ke 41 dari kelahiran Nabi Muhammad s.a.w tatkala beliau bersemedi di Gua Hira,
turunlah ayat pertama seperti yang tercantum dalam surat/surah Al-Alaq yang
Artinya “bacalah ya muhammad dengan
nama Tuhanmu yang maha Budiman yang telah mengajar manusia dengan qalam, telah
mengajar manusia tentang apa-apa yang belum diketahuinya”.
Dari ayat pertama sampai kepada ayat
yang terakhir tidaklah diturunkan seklaigusm melainkan secara berangsur angsur
sesuai dengan kebutuhan, misalnya apabila ada kejadian- kejadian yang perlu
dipecahkan oleh nabi atau ada pertanyaan- pertanyaan yang diajukan kepada nabi
yang perlu segera mendapat jawaban. Ayat-ayat Al-Qur’an turun dalam kurung
waktu 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hariyang dibagi atas dua periode yaitu periode
Mekah/Makyah dan periode Madinah/Madaniyah.
Al-Qur’an terdiri dari 30 Juz,114
surah dengan jumlah ayat seluruhnya sebagai pegangan kita ambil jumlah 6236
ayat dan dari padanya hanyalah terdapat 228 ayatul ahkam/ ayat-ayat hukum dengan
rincian sebagai berikut:
·
70
ayat mengenai hidup kekeluargaan, perceraian, waris-mewaris dan sebagainya
·
70
ayat mengenai perdagangan, perekonomian, seperti jual-beli dan sebagainya
·
30
ayat mengenai soal-soal criminal
·
25
ayat mengenai hubungan antara orang islam dan bukan islam
·
10
ayat mengenai hubungan antara orang kaya dan orang miskin
·
13
ayat mengenai hukum acara
·
10
ayat mengenai soal-soal kenegaraan
Al-Qur’an hanya memberikan dasar
atau patokan yang umum untuk membimbing manusia kearah kesempurnaan hidup yang
selaras antara kehidupan dunia dengan kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat;
antara lahir dan batin; antara individu dengan masyarakat bahkan antara manusia
dengan alam sekitarnya. Oleh karena itu, Al-qur’an dalam kaitan dengan
pembinaan hukumnya, mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1. Ayat-ayat Al-Qur’an tidak
membicarakan suatu persoalan sedetail-detailnya, tetapi cenderung memberikan
kerangka yang sifatnya umum.
2. Ayat-ayat yang menunjukkan adanya
kewajiban bagi manusia tidak bersifat memberatlan
3. Dalam bidang ibadah semua dilarang
kecuali perintah sedangkan dalam bidang muamalah semuanya diperbolehkan
kecualai ada larangan.
4. Dasar penetapan hukumnya tidak boleh
berdasarkan prasangka semata
5. Ayat-ayat berhubungan dengan
penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan
pertimbangannya.
6. Penetapan hukumnya yang bersifat
perubahan tidak mempunyai daya surut berlakunya.
Prinsip penetapan hukum yang
bersifat perubahan yang tidak mempunyai daya surut berlakunya ini sangat
penting demi menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum islam. Mengenai
substansi hukum yang diatur dalam Al-Qur’an adalah:
1. Ayat hukum yang mengatur
masalah i’tiqadiyyah ( keyakinan dan keimanan )
2. Ayat hukum mengenai khuluqy, pola
perilaku manusia yag berakhlak mulia.
3. Ayat hukum mengenai amaly, yang
berkaitan dengan perbuatan manusia baik ibadah maupun muamalah.
b)
Hadis
atau Sunnah Rasulullah
Hadis/Sunnah adalah segala apa yang
datangnya dari Nabi Muhammad s.a.w, baik berupa segala perkataan yang telah
diucapkan, perbuatan yang perbah diperbuat dimasa hidupnya ataupun segala
yang dibiarkan berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut di
atas maka Hadis/Sunnah pada hakekatnya dapat dibedakan atas tiga macam:
1. Hadis/Sunnah Qauliyah yaitu Hadis/ Sunnah yang berupa
segala apa yang telah diucapkan oleh Nabi Muhammad sebagai suatu penjelasan
terhadap sesuatu.
2. Hadis/Sunnah Fi’iliyah yaitu Hadis berupa segala apa yang
pernah diperbuat oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya atau tindakan nyata yang
telah diperbuat semasa hidupanya.
3. Hadis/Sunnah Taqiriyah, Yaitu hadis yang berupa apa yang
dibiarkan berlaku oleh Nabi Muhammad baik yang berwujud tindakan atau
pembicaraan,dirasakan sendiri atau berupa berita yang diterima lalu Nabi
Muhammad tidak melarangnya dantidak pula menyuruh lakukan.
Untuk mengetahui apakah itu hadis
betul-betul dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sebagai sumber hukum,
diperlukan beberapa syarat yang dapat mendukungnya :
1. Harus ada mathan yaitu
teks dan nash itu sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an
2. Harus ada Sanad, yaitu
sandaran atau rentetan dari orang- orang yang meriwatkan hadis itu
3. Harus ada pratiwi, yaitu orang-orang
yang meriwatkan hadis itu. Sehubungan dengan adanya tiga syarat yang harus
dipenuhi untuk mengetahui kuat tidaknya suatu hadis sebagai sumber hukum maka
hadis itu dapat pula dibagi tiga golongan yaitu:
a. Hadis Mutawathir yaitu hadis yang tidak bisa sama
sekali di curigai kebenarannya.
b. Hadis Masyhur yaitu hadis yang semula hanya
diriwatkan oleh seorang yang dapat dipercaya kemudian diteruskan oleh beberapa
orang yang dipercaya pula
c. Hadis Ahad yaitu hadis yang secara turun temurun
diriwatkan oleh orang-orang yang layak dipercaya.
Hadis sebagai sember hukum kedua
mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum yang tidak berdiri sendiri dalam hal
berfungsi menerangkan/memberi penjelasan atas hukum-hukum ada dalam Al-Qur’an
sedangkan hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri
jika ia memberikan ketentuan hukum sendiri mengenai suatu masalah.
c)
Sumber
Hukum Tabaiyah
Sumber hukum tabaiyah adalah
kebalikan dari sumber ashliyah. Yang dimaksudkan dengan sumber hukum tabaiyah
adalah sumber hukum yang penggunaanya masih bergantung pada sumber hukum yang
lain. Sumber hukum ini jumlahnya banyak, tapi yang umum digunanakan/ banyak
digunakan terbatas pada:
1.
Ijma
Ijma adalah persesuaian paham atau
pendapat diantara para ulama mujtahidin pada suatu masa tertentu setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW untuk menentukan hukum suatu masalah yang belum ada
ketentuan hukumnya.
2.
Qaul
Sahabat adalah mereka yang bertemu
dengan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan beriman dan mati dalam keadaan beriman
pula. Oleh karena itu orang yang pernah bertemu Nabi Muhammad tapi belum
beriman bukan sahabat nabi.
3.
Qias
Qias adalah perbandingan atau
mempersamakan atau menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan
hukumnya terhadap suatu perkara yang lain yang belum ada ketentuan hukumnya
oleh karena keduanya yang bersangkutan memiliki unsur- unsur kesamaan.
4.
Istihsan
Istihsan adalah memindahkan atau
mengecualikan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis
dan memberika kepadanya hukum yang lain karena ada alasan yang kuat bagi
pengecualian itu.
5.
Istishlah
Istishlah adalah penetapan hukum
dari suatu perkara berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemashlahatan
umat.
6.
Urf
Secara umum Urf adalah kebiasaan
umum yang berasal dari kebiasaan masyarakat Arab pra Islam yang diterima oleh
Islam oleh karena tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuannya.
7.
Istishab
Istishab adalah memahami atau membarengi apa
yang telah terjadi di masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar