A.
Awal Mula Terbentuknya Hukum
Dalam kehidupan
sosial tentu sering terjadi perbedaan paham, perang opini,bentrok
fisik,perebutan hak, dan bahkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Nah, untuk
menengahi permasalahan atau mungkin pelanggaran-pelanggaran lain yang mayoritas
terjadi,itulah di antara alasan kenapa ada Hukum. Ketika manusia hidup berdampingan
satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan
kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak
jarang,menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang di
timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk mendamaikannya.
Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan
yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling bersengketa
(berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini di pahami
sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.
Kenyataan ini
menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas
(masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti,
kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat, yang biasanya mempunyai
'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan
kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola
kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan
aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta
bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama. Proses inilah
yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya,(komunitas)
masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang
sebenarnya. Inilah yang kemudian di sebut sebagai hukum adat. Dapat di rumuskan
bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum yang tertua yang hidup di masyarakat.
Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilh salah satu
kelemahan hukum adat.
Apa yang terjadi
pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk
melakukan hal serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus
melakukan kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya.
Kebutuhan yang di maksud , biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan
pokok. Makanan dan sandang menjadi alat tukar (transaksi) yang kemudian di
kenal dengan istilah barter. Semakin lama, hubungan antar masyarakat adat ini
semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling
berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah
ikatan yang lebih luas, yang kemudian di kenal sebagai istilah 'negara'.
Sejatinya, 'negara' ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat.
Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling
berbenturan.
Untuk mengatasi
persoalan tersebut, muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang
akan di gunakan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau
perselisihan yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, di bentuklah
perjanjian bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain dan tak
bukan, tujuan di bentuknya hukum dalam sebuah 'negara' adalah untuk memperoleh
keadilan. Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan
yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang
semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya di
sepakati bersama untuk di bakukan dan di jadikan pedoman. Tentunya, pedoman
yang di maksud kemudian di lakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang
kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus
berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.
B.
Sejarah
Hukum Di Indonesia
a) Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar,
yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
§
Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan
bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis
ekonomi di negeri Belanda
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan
para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau
Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk
oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada
zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan
penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
§
Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement
(selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di
Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan
usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan
hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal
ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang
pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan
terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung
pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan
hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak
meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi,
hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara
menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
§
Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di
antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan
pembaharuan hukum adalah:
1. Pendidikan untuk anak-anak pribumi,
termasuk pendidikan lanjutan hukum
2. Pembentukan Volksraad, lembaga
perwakilan untuk kaum pribumi
3. Penataan organisasi pemerintahan,
khususnya dari segi efisiensi
4. Penataan lembaga peradilan,
khususnya dalam hal profesionalitas
5. Pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1. Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1. Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
2. Penggolongan rakyat ke dalam tiga
golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan
Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak
terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan
peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa
orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan
yang terjadi:
1.
Kitab
UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang
setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
2. Beberapa peraturan militer
disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1. Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1. Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2.
Unifikasi
kejaksaan
3.
Penghapusan
pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
4.
Pembentukan
lembaga pendidikan hukum
5. Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
5. Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
b) Periode Revolusi Fisik Sampai
Demokrasi Liberal
a.
Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini
adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan
nasionalisasi:
1.
Meneruskan
unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
2.
Mengurangi
dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali
badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah
Islam Tinggi.
b.
Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada
masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada
adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi
dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan
ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah
unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme
pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang
ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No.
1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
c) Periode Demokrasi Terpimpin Sampai
Orde Baru
a.
Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang
dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1.
Menghapuskan
doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di
bawah lembaga eksekutif
2.
Mengganti
lambang hukum dewi keadilan menjadi pohon beringin yang berarti pengayoman
3.
Memberikan
peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas
proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
4.
Menyatakan
bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan,
sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan
kontekstual.
b.
Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah orde baru justru diaali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. di bidang perundang-undangan, rezim ore baru, membekukan, pelaksanaan UU pokok agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapaundang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia, diantaranya adalah UU penanaman modal asing, UU kehutanan, dan UU pertambangan, selain itu orde baru juga melakukan:
1. Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah orde baru justru diaali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. di bidang perundang-undangan, rezim ore baru, membekukan, pelaksanaan UU pokok agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapaundang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia, diantaranya adalah UU penanaman modal asing, UU kehutanan, dan UU pertambangan, selain itu orde baru juga melakukan:
1. Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
2.
Pengendalian
sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran
hokum. Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam
hukum Nasional.
d) Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga
sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan
dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1.
Pembaruan
sistem politik dan ketetanegaraan
2.
Pembaruan
sistem hukum dan hak asasi manusia
3.
Pembaruan
sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi,
kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan
kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum
memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti
polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu
mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari
ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden
Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam.
Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan
sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan.
Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu
arahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar