Rabu, 17 September 2014

Hubungan PIH Dan PHI

A.    Hubungan antara PIH dan PHI
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia). PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
B.     Ruang lingkup PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
1.      Ilmu-ilmu yang membantu ilmu hokum yaitu :
·           Sejarah hukum: salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula.
·           Politik hukum: salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
·           Perbandingan hukum: salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar negara maupun dalam negara sendiri.
·           Antropologi hukum: salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
·           Filsfat hukum: salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
·           Sosiologi hukum: salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala social lainnya.
·           Psikologi hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia.
·           Ilmu hukum positif adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
2.      Pengertianilmu hukum (ada dua pendapat)
Ø  Pendapat pertama: tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
Ø  Pendapat kedua: walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
3.      Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur :
o   Peraturan tingkah laku manusia.
o   Di buat oleh badan berwenang.
o   Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan.
o   Di sertai sanksi yang tegas
Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
Hakikat pengantar ilmu hukum sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri.
4.      Ciri-ciri hukum :
a.       ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan.
b.      ada sanksi yang tegas.
c.       adanya perintah dan larangan.
d.      perintah dan larangan harus ditaati
5.      Manusia, masyarakat dan hukum
§  Aristoteles:  “manusia sebagai mahluk sosial (zoonpolicon).”
§  P.J. Bouman: “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
§  Cicero: “ Ubi societas ibi ius ” dimana ada masyarakat disitu ada hukum ”
a)      Bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
1)      Masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu (contoh: perkumpulan olahraga).
2)      Masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk. karena ada kesamaan kepentingan (contoh: penonton sepak bola).
3)      Masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk, (contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
b)      Bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
1)      Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin (contoh: rumah tangga, kel. Pasundan )
2)      Masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP).
c)      Menurut kebudayaannya bentuk masyarakat:
1)      Masyarakat primitive dan modern
2)      masyarakat desa dan kota
3)      masyarakat territorial (daerah tertentu)
4)      masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
5)      masyarakat territorial geneologis
d)     Menurut hubungan keluarga:
1)      Keluarga inti (nuclear family)
2)      Keluarga luas (extended family)
C.    Klasifikasi hukum
1)      Berdasarkan sifatnya
a.       Hukum yang bersifat memaksa (imperatif): ketentuan hukum yang tidak dapat di kesampingkan oleh para pihak.
b.      Hukum yang bersifat mengatur (fakultatif) : ketentuan hukum yang dapat di kesampingkan oleh para pihak apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat ketentuan sendiri dalam perjanjian.
2)      Berdasarkan fungsinya
a.       Hukum materiil: hukum yang berisi perintah-perintah dan larangan. Misalnya, larangan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, atau setiap orang tua harus mendidik dan memelihara anaknya sampai dewasa. Hukum materiil, antara lain, dapat ditemui dalam KUHP, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
b.      Hukum formal atau hukum acara: keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum materiil. Dengan kata lain, hukum materiil ini berkaitan dengan upaya yang harus ditempuh agar hukum dapat dilaksanakan. Hukum formal dapat ditemui dalam KUHP.
3)      Berdasarkan isinya
a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh: Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
b.      Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
§  Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan Negara.
§  Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
§  Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
4)      Berdasarkan waktu berlakunya
a.       Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
b.      Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
c.       Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5)      Berdasarkan daya kerjanya
a.       Hukum bersifat memaksa adalah hukum yang  dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak. Sifat ini biasanya diterapkan dalam hukum pidana. Hukum ini mempengaruhi setiap orang karena dalam praktiknya hukum ini menimbulkan korban atau pihak yang dirugikan. Misalnya dalam kehidupan sehari hari seorang yang melakukun kejahatan pasti akan mendapat sanksi berupa hukuman.
b.      Hukum bersifat mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian. Hukum ini biasanya diterapkan pada hukum perdata.Karena hukum ini pada dasarnya dibuat oleh pihak pihak yang berurusan saja atau sebelum terjadi hukum ini memeng secara sengaja hubungan misalnya berupa perjanjian itu dibuat, misalnya perjanjian jual beli.
6)      Berdasarkan wujudnya
a.       Hukum Tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melalui prosedur yang jelas. Hukum ini biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan perUU. Misalnya Undana Undang Dasar 1945,Peraturan Pemerintah, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Undang Hukum Dagang, dll.
b.      Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tatapi tidak tertulis namun berlaku ditaati seperti perUU. Misalnya Hukum Kebiasaan,Hukum Adat dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar