A. Hubungan antara PIH dan PHI
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan
mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia). PIH menjadi dasar
dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia)
harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan
dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI
merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
B. Ruang
lingkup PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata
kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS)
atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924
di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam
undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di
zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .”
adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
1.
Ilmu-ilmu
yang membantu ilmu hokum yaitu :
·
Sejarah hukum: salah satu
bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum
dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena
di batasi waktu yang berbeda pula.
·
Politik hukum: salah satu
bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
·
Perbandingan hukum: salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan
dua atau lebih system hukum antar negara maupun dalam negara sendiri.
·
Antropologi hukum: salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam
masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
modernisasi.
·
Filsfat hukum: salah satu
cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum
dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
·
Sosiologi hukum: salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal
balik antara hukum dengan gejala social lainnya.
·
Psikologi hukum adalah salah satu
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa
manusia.
·
Ilmu hukum positif adalah ilmu yang
mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang.
2.
Pengertianilmu
hukum (ada dua pendapat)
Ø
Pendapat pertama: tidak mungkin
definisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya
dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch,
Walter Burckhardt)
Ø
Pendapat kedua: walaupun tidak
memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang
mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara
(pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen
hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
3.
Dari ber bagai
ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur :
o
Peraturan tingkah laku manusia.
o
Di buat oleh badan berwenang.
o
Bersifat memaksa walaupun tak dapat
di paksakan.
o
Di sertai sanksi yang tegas
Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan
untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
Hakikat pengantar ilmu hukum sebagai dasar dari pengetahuan
hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu
sendiri.
4.
Ciri-ciri hukum :
a.
ada unsur perintah , larangan, dan
kebolehan.
b.
ada sanksi yang tegas.
c.
adanya perintah dan larangan.
d.
perintah dan larangan harus ditaati
5.
Manusia,
masyarakat dan hukum
§
Aristoteles: “manusia sebagai mahluk sosial (zoonpolicon).”
§
P.J. Bouman: “ manusia baru menjadi
manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
§
Cicero: “ Ubi societas ibi ius ” dimana
ada masyarakat disitu ada hukum ”
a)
Bentuk masyarakat menurut dasar
pembentukannya :
1)
Masyarakat teratur yang diatur
dengan tujuan tertentu (contoh: perkumpulan olahraga).
2)
Masyarakat teratur terjadi dengan
sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk. karena ada kesamaan
kepentingan (contoh: penonton sepak bola).
3)
Masyarakat tidak teratur terjadi
dengan sendirinya tanda bentuk, (contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di
tempat umum)
b)
Bentuk masyarakat menurut dasar
hubungannaya :
1)
Masyarakat paguyuban (gemeinschaft),
antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin
(contoh: rumah tangga, kel. Pasundan )
2)
Masyarakat patembayan (gesselschaft)
, hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat
keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP).
c)
Menurut kebudayaannya bentuk
masyarakat:
1)
Masyarakat primitive dan modern
2)
masyarakat desa dan kota
3)
masyarakat territorial (daerah
tertentu)
4)
masyarakat geneologis (anggota ada
pertalian darah)
5)
masyarakat territorial geneologis
d)
Menurut hubungan keluarga:
1)
Keluarga inti (nuclear family)
2)
Keluarga luas (extended family)
C. Klasifikasi
hukum
1)
Berdasarkan sifatnya
a.
Hukum yang
bersifat memaksa (imperatif): ketentuan hukum yang tidak dapat di kesampingkan oleh para
pihak.
b.
Hukum yang
bersifat mengatur (fakultatif) : ketentuan hukum yang dapat di kesampingkan oleh para
pihak apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat ketentuan sendiri
dalam perjanjian.
2)
Berdasarkan fungsinya
a.
Hukum
materiil: hukum yang berisi perintah-perintah
dan larangan. Misalnya, larangan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin
pemiliknya, atau setiap orang tua harus mendidik dan memelihara anaknya sampai
dewasa. Hukum materiil, antara lain, dapat ditemui dalam KUHP, KUH Perdata, dan
KUH Dagang.
b.
Hukum
formal atau hukum acara: keseluruhan peraturan yang
berisi tata cara untuk menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum materiil.
Dengan kata lain, hukum materiil ini berkaitan dengan upaya yang harus ditempuh
agar hukum dapat dilaksanakan. Hukum formal dapat ditemui dalam KUHP.
3)
Berdasarkan isinya
a.
Hukum Privat
(Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan
dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dengan warganegara. Contoh: Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap
dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
b.
Hukum Negara
(Hukum Publik) dibedakan
menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
§
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan
antara warganegara dengan Negara.
§
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
§
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang
mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat
dengan daerah.
4)
Berdasarkan waktu berlakunya
a.
Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang
berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu
tempat tertentu.
b.
Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di
masa yang akan datang.
c.
Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam
segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk
masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap
siapapun juga di seluruh dunia.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5)
Berdasarkan daya kerjanya
a.
Hukum bersifat memaksa adalah hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempunyai kekuasaan mutlak. Sifat ini biasanya diterapkan dalam hukum
pidana. Hukum ini mempengaruhi setiap orang karena dalam praktiknya hukum ini
menimbulkan korban atau pihak yang dirugikan. Misalnya dalam kehidupan sehari
hari seorang yang melakukun kejahatan pasti akan mendapat sanksi berupa hukuman.
b.
Hukum bersifat mengatur adalah hukum
yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian. Hukum ini biasanya
diterapkan pada hukum perdata.Karena hukum ini pada dasarnya dibuat oleh pihak
pihak yang berurusan saja atau sebelum terjadi hukum ini memeng secara sengaja
hubungan misalnya berupa perjanjian itu dibuat, misalnya perjanjian jual beli.
6)
Berdasarkan wujudnya
a.
Hukum Tertulis adalah hukum yang
dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melalui prosedur yang jelas.
Hukum ini biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan perUU. Misalnya Undana
Undang Dasar 1945,Peraturan Pemerintah, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Undang Hukum Dagang, dll.
b.
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tatapi tidak tertulis namun
berlaku ditaati seperti perUU. Misalnya Hukum Kebiasaan,Hukum Adat dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar